24 C
Makassar
Tuesday, March 31, 2026
HomeHukrimOknum Polisi Sindikat Bandar Narkoba Kijang Direkomendasi Pemecatan

Oknum Polisi Sindikat Bandar Narkoba Kijang Direkomendasi Pemecatan

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dua oknum Polisi yang terlibat dalam dugaan kasus terhadap Kijang, eks terdakwa peredaran Narkoba, kini mendapat tindak lanjut dari internal kepolisian daerah (Polda) Sulsel.

Dua oknum polisi berpangkat brigadir: SD dan EC tersebut, diduga sebagai pengedar narkoba yang dijual oleh Kijang.

“Brigadir EC ini mengaku, sabu itu berasal dari Syamsul Rizal alias Kijang,” kata Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sulsel AKBP Ucuk Supriadi, saat konferensi pers penetapan tersangka terhadap Kijang, Kamis (24/5/2019) silam.

Peranan anggota polri tersebut, terbongkar setelah Brigadir SD kedapatan tengah menguasai narkoba jenis sabu seberat 3,4 kilogram pada 2016. Kala itu, barang bukti tersebut ditemukan petugas di kolong rumahnya, di kabupaten Sidrap.

Sebagai informasi, Brigadir SD merupakan anggota Polsek Baranti Sidrap, sedang Brigadir EC, adalah personel Polres Mamasa, Polda Sulbar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes (pol) Dicky Sondani mengungkapkan, Brigadir SD saat diintrogasi mengaku, bahwa barang itu ia peroleh dari dua orang warga sipil berinisial AR dan EW.

Mengantongi informasi, petugas lalu menyasar AR dan EW. Saat ditangkap, kedua warga tersebut mengaku, barang yang ia peroleh kala itu, juga dari seorang anggota polisi; Brigadir EC.

“Kijang ini disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 112 ayat (2) ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Dicky.

Lalu bagaimana kelanjutan sanksi terhadap SD dan EC? Menurut Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes (pol) Hotman C Sirait, dari kedua oknum tersebut, saat ini hanya SD yang telah diproses secara kode etik.

Kata Hotman, keputusan sidang oleh komisi kode etik Polda Sulsel, telah memutuskan SD untuk Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Komisi kode etik polda Sulsel itu menyidangkan terhadap briptu SD, hasilnya sudah kita rekomendasikan untuk PTDH.

“Sementara itu yang diproses dulu,” kata Hotman saat ditemui di Swiss-Bel Hotel Makassar, Rabu (13/2/2019).

Keterlibatan SD dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, kata Hotman sudah mempunyai ketentuan hukum yang tetap, dan saat ini keputusan sidang internal telah inkracht, pada Selasa (12/2/2019) kemarin.

“Tapi ada upaya banding. Itu biasa itu, seperti yang sudah-sudah,” kata dia.

Menurut Hotman, SD bukan kali pertama terlibat kasus serupa. SD sambungnya, sudah terlibat sebanyak dua kasus.

“Pertama kedapatan di luar, kedua kedapatan di dalam (SPN),” ujarnya, “jadi dia sudah jalani hukumannya itu. Sementara ini (SD) ditempatkan di Yanma, kemarin sidang sudah final, sudah putus.”

Penulis: Agus Mawan

spot_img

Headline

spot_img
spot_img