MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Seorang oknum Teller BRI Panakukkang, Rika (28) diduga menunaikan niat jahatnya dengan memanipulasi data transaksi nasabah sejak April 2018.
Setelah sekian lama, aksi Rika akhirnya baru tercium oleh Staf BRI Panakukkang, pada Januari 2019, tepat ketika 47 nasabah alami sejumlah kerugian.
BACA: Begini Modus 2 Pria Menggondol Duit Nasabah BRI
Karena itu, pihak BRI, tempat Rika bekerja sejak 4 tahun lalu, melaporkannya ke Polda Sulsel dan pada Sabtu (26/1/2019) lalu, ia ditangkap di Lobby Hotel Gammara Makassar.
“Rika ini, dia adalah seorang teller, jadi pada saat nasabah menyetor uang, Rika [diduga] memanipulasi slip dan tanda tangan nasabah,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes (pol) Dicky Sondani, di Mapolda Sulsel, Rabu (30/1/2019).
Modus Rika tak secanggih pembobol ATM, kata Dicky. Rika hanya bermodalkan otodidak dan perangkat lunak Microsoft Excel saat memanipulasi data laporan transaksi nasabah, untuk ia tilap.
BACA: Polisi Ungkap Dua Terduga Penipu Dibalik Website BRI Palsu
“[Saat setor] Rika membuat slip daripada laporan hasil penyetoran itu sesuai, namun Rika laporkan ke bank itu tidak sesuai,” ulas Dicky, “jadi misalkan uang yang disetor nasabah diserahkan Rp10 juta tapi yang hanya dilaporkan Rp5 juta, tapi nasabah tetap menerima slip setoran Rp10 juta.”
Atas perbuatannya, pihak BRI mentaksir sebanyak 47 nasabah mengalami kerugian dengan total Rp2,3 miliar dari 50 rekening, yang diduga pernah dimanipulasi oleh Rika.
Kata Dicky, dari seluruh duit yang Rika tilap, telah digunakan untuk membeli emas perhiasan, sebuah mobil, dua unit sepeda motor, membayar sejumlah cicilan, dan membiaya satu proyek.
BACA: BRI Makassar Beri Rp500 Juta Untuk Pembangunan Masjid di Gowa
“Namun, kami masih dalami proyek apa itu,” tambah Dicky.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rika telah menjadi tahanan Rutan Mapolda Sulsel, guna menjalani proses pendalaman lebih lanjut.
Sementara, Rika disangkakan pasal 48, UU 10/1968 tentang Perbankan dengan ancaman masa hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan.



