MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Adanya laporan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo yang masuk ke Ombudsman RI. Akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman secepat mungkin.
Kepala Ombudsman, Subhan Djoer, mengatakan bahwa setelah menerima laporan tersebut pihaknya akan langsung melakukan telaah atas laporan yang dilakukan oleh eks Komisioner KPU Kota Palopo tersebut.
BACA:Â Bandingkan Dengan Kasus KPU Makassar, Eks KPU Palopo Nilai Putusan DKPP Diskriminatif
Dia menambahkan bahwa setelah pihaknya menelaah hasil laporan tersebut dan syarat formil maupun materil telah terpenuhi maka akan menyurat ke pelapor bahwa laporannya siap untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan langsung telaah, mungkin hanya sehari. Dan jika memungkinkan kami akan memanggil atau melimpahkan hal itu ke Jakarta. Itu bisa jadi,” katanya, saat ditemui di Kantornya, Jalan Sultan Alauddin, Selasa (28/8/2018).
BACA:Â Eks Komisioner KPU Palopo Laporkan Bawaslu dan DKPP ke Ombudsman
Meski tidak bisa menentukan tindakan apa yang akan dilakukannya. Namun yang pasti pihaknya dalam waktu dekat sudah akan melakukan tindakan.
Jika pihaknya menemukan maladministrasi didalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) maka akan mengeluarkan rekomendasi pembatalan SK pemecatan tersebut.
Karena hal itu, kata Subhan adalah tindakan yang melawam hukum dan penyalahgunaan wewenang dan menyebabkan kerugian pada
“Konteksnya tadi itu, dari putusan menyebabkan kerugian kepada eks komisioner itu. Karena adanya Maladministrasi. Ombudsman pasti akan mengeluarkan rekomendasi untuk membatalkan SK Pemecatan itu,” jelasnya.