MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Hasil Pemeriksaan Video viral Lurah Empoang beberapa waktu lalu telah melahirkan koreksi dari Ombudsman dan telah diserahkan ke pihak Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Ketua Ombudsman, Subhan Djoer, mengatakan bahwa koreksi yang diberikan Ombudsman kepada Pemkab Jeneponto meminta agar Lurah Empoang, Muh. Yusuf untuk diberhentikan dari jabatannya.
BACA: Ombudsman Minta Bupati Berhentikan Lurah Empoang
Bahkan, dalam jangka tiga puluh hari koreksi tidak ditindaklanjuti maka pihaknya akan mengubah koreksi itu menjadi rekomendasi dan sesuai aturan bahwa rekomendasi itu bersifat mengikat.
“Jika tidak ditindaklanjuti maka kami akan memberikan sanksi kepada kepala daerah,” katanya, saat ditemui, di Kantor Ombudsman, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Rabu (29/8/2018).
BACA: Diperiksa Ombudsman, Lurah Empoang Tak Segarang di Video
Sebelumnya, beredar video di mana dalam video tersebut Lurah Empoang, Kabupaten Jeneponto, secara arogan enggan memberikan tanda tangannya kepada salah seorang perempuan.
Hanya karena, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jeneponto pada 27 Juni 2018 lalu perempuan tersebut tidak memilih Bupati pilihan Lurah Empoang tersebut.