MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga bulan Oktober 2022 sudah mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 2 triliun lebih.
Perolehan tersebut bersumber dari dua pajak yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Dari target PKB dan BBNKB sebesar Rp 2.598.130.901.000, hingga Oktober 2022, Bapenda Sulsel sudah mencapai Rp 2.043.080.157.103 atau sebesar 78.64 persen atau tersisa Rp 5.567.056.800 untuk mencapai target 100 persen.
“Dengan dukungan Tim Pembina Samsat Sulsel dari Bapenda Sulsel, Ditlantas Polda Sulsel dan PT. Jasa Raharja, kami optimistis dapat mencapai target PKB dan BBNKB hingga akhir tahun ini,” kata Kabid Teknologi dan Sistem Informasi Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, S.Stp, MM, Selasa 1 November 2022.
Ia menambahkan, pencapaian target PAD ini tak lepas dari arahan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Adanya kebijakan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN 2) yang dikeluarkan Gubernur Sulsel, ikut mendongkrak pencapaian pajak di Bapenda Sulsel.
Pembebasan BBN 2 menambah PAD dari pajak kendaraan bermotor yang melakukan mutasi masuk ke sulsel.
“Banyak kendaraan luar yang melakukan balik nama di Sulsel. Tahun depan dan seterusnya mereka pasti akan membayar PKB di Sulsel. Ini tentu menambah PAD kita,” ujarnya.
Di sisi lain, pembebasan BBN 2 membuat data potensi kendaraan Sulsel lebih akurat dan data base kepemilikan ranmor pun lebih valid sehingga memudahkan penagihan PKB ke depan.
Dengan mengikuti pembebasan BBN 2 yang akan berakhir pada 30 November 2022, legalitas kendaraan dijamin dan memudahkan proses administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, mempermudah klaim asuransi kecelakaan,
dan menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.
Kebijakan BBN 2 ini berlaku hingga 30 November 2022, masyarakat masih mempunyai banyak waktu untuk memanfaatkan pembebasan ini.
Kebijakan gubernur untuk menghapus BBN 2 ini merupakan tindak lanjut atas kunjungan Tim Pembina Samsat Pusat beberapa waktu lalu dalam rangka rencana penerapan pasal 74 UU 22/2009 mengenai penghapusan registrasi kendaraan yang selama dua tahun mati STNK.
Ia menambahkan, pajak air permukaan (PAP) juga sudah over target sejak bulan Juli lalu. Dari target sebesar Rp 118.486.224.000 kini sudah dicapai sebesar Rp 139.460.243.355 atau sebesar 117,70 persen.