MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mencatat realisasi pajak BPHTB 2018 mencapai Rp210 miliar.
Data tersebut jika dibandingkan dengan data pada 2017 lalu yang mencapai Rp278. Pajak BPHTB Kota Makassar mengalami penurunan yang cukup signifikan sebesar Rp65 miliar.
BACA: Kepala Bapenda Makassar Kecam Reklame Penghasut
Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Wahyu Rasyid Azis, mengatakan bahwa penurunan tersebut dikarenakan adanya program pusat yakni Tax Amnesty.
“Pajak BPHTB pada tahun 2018 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya karena pada tahun pemerintah pusat melakukan tax amnesti,” katanya, Senin (14/1/2019).
BACA: Bapenda Sulsel Hadirkan Samsat Lorong di Makassar
Wahyu mengatakan bahwa penurunan tersebut bisa terjadi dikarenakan untuk pajak BPHTB tidak memiliki wajib pajak. Dia juga mengatakan, pajak BPHTB bisa meningkat jika sistem ekonomi yang ada bagus. Serta meningkatnya jumlah berkas yang masuk di kantor UPTD.
“Berkas yang masuk di kantor juga mengalami penurunan. Di tahun 2017 berkas yang masuk itu sekitar 7000. Sementara pada 2018 hanya mencapai 6000,” jelasnya.
Dari 11 jenis yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB masuk lima besar penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.