26 C
Makassar
Saturday, November 23, 2024
HomeHukrimPaman Hamili Ponakan, Komnas Perlindungan Anak Geram

Paman Hamili Ponakan, Komnas Perlindungan Anak Geram

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komnas Perlindungan Anak sangat geram terhadap peristiwa kejahatan seksual yang dialami WP (16).

Peristiwa itu terjadi di salah satu desa di Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kejahatan bejat itu Diduga dilakukan oleh SWO (53) adalah paman korban sendiri, hingga mengakibatkan WP hamil yang saat ini telah berusia 7 bulan.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, bahwa hubungan seksual yang dilakukan terhadap anak dengan ancaman kekerasan, bujuk rayu, tipu muslihat, dan janji-janji terhadap anak merupakan kejahatan seksual yang dikategorikan sebagai kejahatan tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime) yang dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan pelaku dapat diancam dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen mengingatkan kepada semua pihak termasuk kepala desa maupun kepala Dusun Pematang Bandar Simalungun “tidak ada alasan suka sama suka” yang membenarkan terjadinya hubungan seksual terhadap anak.

BACA: Sekretariat DPRD Kota Makassar Diskusikan Perlindungan Anak

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait sangat percaya kepada Polres kabupaten Simalungun bahwa dalam waktu dekat pelaku (paman) korban segera ditangkap untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Sampai hari ini, saya percaya kepada komitmen Kapolres Simalungun AKBP. M. Liberty Panjaitan bahwa setiap kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi wilayahnya sebagai Putra Siantar beliau tidak mengenal kompromi dan kata damai demikian juga terhadap kejahatan tindak pidana narkoba yang diperangi di wilayahnya,”jelasnya dalam rilis diterima Sulselekspres.com, Jumat (11/1/2019).

BACA: Makassar Teken MoU Program Perlindungan Anak dengan Yayasan Sayang Tunas Cilik

Oleh sebab itu, mengingat kejahatan seksual yang dilakukan paman korban merupakan kejahatan luar biasa, dan berdasarkan UU RI No. 11 Tahun 2014 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA), pelaku kejahatan seksual SWO (53) terhadap keponakannya sendiri WP (16) akan segera ditangkap.

Untuk kehamilan korban yang saat ini sudah berusia 7 bulan, demi kepentingan kesehatan korban dan anak yang dikandungnya, Komnas Perlindungan Anak Indonesia mendesak Dinas Sosial Kabupaten Simalungun untuk segera memberikan perlindungan bagi ibu dan anak yang dikandung korban.

“Dinas Sosial Kabupaten Simalungun wajib hadir untuk memberikan pertolongan dan perlindungan yang memadai bagi korban,”ujar Arist

spot_img
spot_img

Headline

spot_img