31 C
Makassar
Saturday, June 29, 2024
HomePolitikPanwaslu Periksa Sejumlah Pejabat Pemkot Parepare

Panwaslu Periksa Sejumlah Pejabat Pemkot Parepare

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Parepare, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum Aparat Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare. Hal itu, diungkapkan Divisi Organisasi dan SDM Panwaslu Parepare, Nur Islah.

Dia mengatakan, sejumlah ASN tersebut diduga melanggar netralitas ASN sebagaimana yang di atur dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor : B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

BACA: Pilwali Parepare: PSI Siap Menangkan Paket TP

Dia menjelaskan, sejumlah ASN tersebut diduga melanggar point C nomor 1 huruf e dalam aturan tersebut, yang berbunyi PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/folo bakaI calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan Iain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.

“Namun, kami terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan kajian. Paling lama lima hari, setelah itu hasilnya kami teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Yang jelas, pasti kami akan umumkan jika hasil kajian Panwas sudah terbit,” katanya, Sabtu (17/2/2018).

Dia mengungkapkan, pihaknya belum bisa menyebutkan jumlah dan mengumumkan hasilnya, karena dugaan masih dalam proses. Selain itu, katanya, pihaknya akan melanggar aturan kode etik Panwaslu jika menyebutkan nama.

Dia membeberkan, klasifikasi sudah dilakukan sejak kemarin dan hari ini. Sehingga, lanjutnya, belum bisa diumumkan jika masih dalam proses kajian, dan belum ditembuskan kepada KASN.

“Selain itu, kami bertiga di Panwaslu selain harus melakukan pleno untuk menentukan hasil kajian, apakah direkomendasikan ke KASN atau tidak. Nanti KASN yang memberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan,” tandasnya.

Sekadar diketahui, obrolan oknum ASN di Kota Parepare melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, dengan nama grup “Forum Eselon III” beredar luas dimedia sosial. Di mana, dalam grup tersebut, berisi obralan yang diduga arah dukungan kepada pasangan calon nomor urut 1, pada Pilkada Parepare.

Penulis: Luki Amima

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img