26 C
Makassar
Sunday, May 4, 2025
HomeParlemanParipurna DPRD Makassar: BPR Resmi Berubah Bentuk

Paripurna DPRD Makassar: BPR Resmi Berubah Bentuk

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kotamadya Dati II Ujung Pandang secara resmi telah berubah bentuk menjadi Perusahaan Daerah Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Makassar.

Perubahan bentuk badan hukum tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPRD kota Makassar, Rabu (31/3/2021), setelah sembilan fraksi yang ada menyatakan sepakat atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan status tersebut.

Perubahan bentuk badan hukum BPR ini tentu saja memberikan peluang besar meningkatnya bisnis di kota Makassar. Selain itu, melalui perubahan bemtuk badan hukum ini tentu saja bakal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebab, berdasarkan undang-undang, Perseroda memiliki kewenangan lebih untuk membangun relasi, baik itu investor atau apapun yang berminat menanamkan saham, dengan catatan Pemerintah Daerah memiliki jumlah saham minimal 51 persen.

Menurut keterangan juru Bicara Fraksi Nasdem DPRD kota Makassar, Ari Ashari Ilham, perubahan badan hukum BPR bisa menjadi solusi bagi UMKM untuk mendapatkan modal usaha. Hal itu juga yang melandasi Nasdem sepakat untuk mendukung perubahan bentuk badan hukum BPR.

“Tentu ada pelayanan yang lebih profesional. Kita harapkan bisa ada akselerasi, agar manfaatnya bisa cepat dirasakan oleh masyarakat,” jelas Ari.

Sementara juru bicara Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso, perubahan bentuk badan hukum BPR ini diharapkan bisa mendorong pengelolaan bisnis dan tetap mengedepankn pelayanan yang cepat, juga murah kepada masyarakat kecil.

“BPR berfungsi sebagai badan uaaha yang menghimpun dan memberikan layanan bagi pengusaha kecil maupun besar,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Makassar itu.

Sementara pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, dalam hal ini Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, perubahan bentuk badan hukum BPR ini bisa menjadi wadah untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat.

Selain itu, perubahan bentuk ini menjadi signal baik untuk mendorong BPR agar menjalankan perusahaan menjadi lebih profesional.

“Ketentuan Padal 4 PP 54 Tahun 2017 menyatakan bahwa pendirian BUMD ditetapkan dalam peraturan daerah yang dapat berbentuk perumda atau perseroda,” jelas Fatma.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img