MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Rapat paripurna masa sidang pertama tahun 2020/2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah menjadi Peraturan Daerah kota Makassar pada Jumat (23/10/2020).
Dalam rapat tersebut Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin menyampaikan apresiasi yang tinggi serta penghargaan yang sebesar-besarnya atas kinerja DPRD yang telah menghasilkan rancangan peraturan daerah yang ditetapkan menjadi peraturan daerah kota makassar.
“Banyak tadi yang disampaikan oleh para anggota dewan mengiringi pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai penyusunan produk hukum yang telah dirampungkan pada hari ini agar senantiasa menjadi perhatian eksekutif untuk disikapi oleh ketentuan perundang-undangan,” kata Rudy Djamaluddin.
Rudy meminta agar pihak Legislator dapat bekerja sama dengan pihak eksekutif dalam mengawal pengiplementasian dari peraturan daerah tersebut.
“Para seluruh jajaran eksekutif untuk senantiasa memperhatikan berbagai yang disampaikan oleh seluruh anggota dewan yang kami muliakan khusunya para pimpinan serta pansus rancangan peraturan daerah tentang penyusunan produk hukum daerah yang telah memberikan kontribusi konstruktif dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” tegasnya.
BACA: Banyak Klaster Baru, Pj Walikota Makassar Himbau Patuhi Prokes
Selain itu, Rudy berharap Perda tersebut dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat kota Makassar serta tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat itu sendiri.
“Kita semua dalam hal norma dan taat regulasi terhadap pembentukan produk hukum daerah yang sesuai dengan kaidah dalam menghasilkan produk hukum daerah yang menunjang kepentingan masyarakat kota makassar,” tambahnya.