Rhoma Irama “Dendang” Bawaslu lewat Gugatan
Bagaimanapun, Partai Idaman yang dipimpin Rhoma Irama merasa tidak puas atas putusan KPU tersebut dan berencana akan kembali “Berdendang” dengan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Sudah dinyatakan ketua umum (Partai Idaman) Rhoma Irama untuk melayangkan gugatan. Kami siapkan audit-audit kami. Mungkin sebelum tanggal 29 Desember kita daftarkan gugatan,” kata Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah, kepada BBC Indonesia, Senin (25/12).
Ramdansyah mengakui salah-satu persoalan yang dihadapi partainya adalah keharusan penggunaan sistem informasi partai politik atau sipol untuk pendataan pengurus dan anggota di seluruh Indonesia.
“Parpol itu tingkat keberagaman wilayahnya berbeda-beda. Misalnya antara kawasan (Indonesia) barat dan kawasan timur. Kemampuan SDM, jaringan internet, jaringan listrik, itu ‘kan berbeda,” ungkap Ramdansyah.
Sipol adalah sistem teknologi informasi yang diwajibkan KPU untuk digunakan semua partai politik selama mendata keanggotaan dan pengurusnya di seluruh Indonesia.
Namun demikian Alasan Ramdansyah ini dipertanyakan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ilham Syahputra.
“Partai kecil lain ada juga yang lolos lewat sipol, seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kita anggap sipol ini bisa digunakan oleh partai kecil. Jadi, apa yang membuat mereka kesulitan dalam melibatkan sipol dalam verifikasinya,” kata Ilham saat dilansir BBC Indonesia.
“Saya melihatnya bukan persoalan sipol, tapi dokumen yang tidak lengkap,” tambahnya.
Ilhamsyah sendiri menganggap kehadiran sistem teknologi informasi alias sipol saat ini dibutuhkan untuk menertibkan administrasi keanggotaan parpol sampai di tingkat pelosok.
“Selama ini tidak ada sistem manapun di parpol yang bisa kemudian menertibkan partai memiliki beberapa anggota di kabupaten mana, atau di desa mana. Nah, sipol ini membantu mereka untuk membuat database keanggotaan mereka,”papar Ilham.





