SULSELEKSPRES.COM – Presiden Jokowi nampak tidak begitu ambil pusing soal pro kontra pasal penghinaan presiden masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Presiden Jokowi mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada legislatif. Dia juga menyebut sejauh ini dirinya sering dihina tapi tidak pernah memperkarakan.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Mahfud mengaku pernah bertanya langsung soal sikap Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Habib Rizieq Tuding Stafsus Presiden Terlibat Pembunuhan Laskar FPI
“Terserah legislatif, mana yan bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan,” kata Presiden yang ditirukan oleh Mahfud, (10/6/2021).
Mahfud menguraikan, Presiden Jokowi pada dasarnya menyerahkan sepenuhnya kepada legislatif soal pasal yang menuai polemik tersebut.
“Tapi bagi Pak Jokowi sebagai pribadi masuk atau tidak sama, sering dihina juga tak pernah mengadu/memperkarakan,” katanya.
Sblm jd Menko dan ada polemik perlu tidaknya psl penghinaan kpd Presiden masuk KUHP sy menanyakan sikap Pak Jokowi. Jawabnya, "Terserah legislatif, mana yg bermanfaat bg negara. Kalau bg sy pribadi, masuk atau tak masuk sama sj, toh sy sering dihina tp tak pernah memperkarakan".
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) June 9, 2021
Mahfud menjelaskan, penghapusan pasal penghinaan kepada Presiden dilakukan jauh sebelum dirinya menjabat di MK. “Sebelum saya jadi Menko RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR.” ujar dia.
“Isi RKUHP, kata Mahfud digarap lagi pada era SBY menjabat Presiden. ” Mulai sejak zaman Menkum-HAM Hamid Awaluddin dst. Waktu itu (2005) saya anggota DPR. Menkum-HAM memberitahu ke DPR bahwa Pemerintah akan ajukan RKUHP baru. Ketua Tim adalah Prof. Muladi yang bekerja dibawah Pemerintahan SBY. Sejarahnya baru lewat.” kata Mahfud menguraikan.
Seperti diketahui, pasal penghinaan Presiden yang masuk RKUHP menuai banyak kritik dari sejumlah pihak.
(*)