JAKARTA, SULSELEKSPRES,COM – Ikatan Sarjana Kelautan Universitas Hasanuddin (ISLA-UNHAS) memberikan keterangan resmi usai adanya bentrokan yang melibatkan mahasiswa dari Fakultas Peternakan dan mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) UNHAS pada Tanggal 18 Maret 2023 lalu.
Bentrokan yang berujung ditangkapnya 7 mahasiswa, dimana 2 diantaranya adalah mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan menjadi keprihatinan bagi kita semua.
Demikian disampaikan Ketua Umum ISLA UNHAS Darwis Ismail dalam keterangan resminya, Rabu, 22/3/2023. Kata dia, Unhas sebagai universitas yang terbesar dan terkemuka di Indonesia Timur seharusnya mampu mengembangkan potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mampu mengelola emosi dengan baik, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.
“Terkait dengan permasalahan tawuran ini kami meminta empat poin, ISLA UNHAS akan menyampaikan surat resmi ke Rektor,” ujar Darwis Ismail keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Pertama, dari hasil survey, kami menilai bahwa akar permasalahan peristiwa tawuran tersebut terjadi karena adanya mahasiswa yang bermalam di kampus dan melakukan pesta minuman keras dan kegiatan lainnya yang tidak berhubungan dengan kegiatan akademik yang terus-menerus berlangsung, mencerminkan lemahnya pengawasan para dosen terhadap mahasiswa yang menjadi tanggung jawab mereka.
Disamping itu kami melihat kesibukan para dosen dengan berbagai aktivitas proyek dalam dan luar kampus menyita waktu sedemikian rupa sehingga lupa dengan tanggung jawab utama sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang pendidikan tinggi. Ironisnya, mahasiswa sebagai unsur terlemah di kampus yang sering menjadi kambing hitam atau objek penderitanya. Sebagai alumni dari civitas akademika Unhas kami juga merasa malu dan prihatin dengan insiden tersebut dan menuntut tanggung jawab Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan yang sengaja melakukan pembiaran sehingga menimbulkan tawuran mahasiswa.
Kedua, dari kronologi kejadian yang disertai dengan bukti rekaman dan saksi-saksi yang kami telusuri dari adik-adik mahasiswa (hal ini juga seharusnya dilakukan oleh pihak UNHAS secara berimbang) kesemuanya bersesuaian bahwa mahasiswa kelautan merupakan justru berada di pihak yang korban. Oleh karena itu, bahwa penjatuhan hukuman atau pencabutan hak seseorang dalam hal ini status mahasiswa 2 kelautan tidak dapat dilakukan saat masih berstatus tersangka sebab akan menjalani proses hukum selanjutnya. Jika sudah diperiksa, diadili dan dijatuhi hukum bersalah atas perbuatannya (terpidana) maka penjatuhan/pencabutan status kemahasiswaannya baru bisa dilakukan. Sebab belum tentu 2 mahasiswa ini bersalah (praduga tak bersalah).
Ketiga, menghimbau kepada Bapak Rektor Universitas Hasanuddin agar sudi mempertimbangkan kembali keputusan DO yang akan dikeluarkan kepada para mahasiswa yang saat ini ditahan. Keputusan melakukan DO tentu mengamputasi masa depan mahasiswa dan mematikan harapan mulia orang tua mereka yang tiap saat mendoakan keberhasilan anak-anaknya.
Keempat, pihak rektorat perlu melakukan mediasi dan mengambil alih kasus tersebut dari pihak kepolisian untuk diselesaikan dalam internal Universitas Hasanuddin. Mohon kiranya Pimpinan Universitas melibatkan seluruh Civitas Akademik terkhusus pakar antropologi, sosiologi dan hukum yang ada untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan terkait hubungan antar komponen Civitas Akademik agar kejadian seperti ini dapat dicegah berulang kembali. Pihak kampus seharusnya lebih mengedepankan tindakan tindakan proaktif preventif ketimbang reaktif sporadis ketika berhadapan dengan peristiwa yg terjadi di dalam kampus.
“Dalam surat yang akan kami sampaikan ke Rektor, turut dilampirkan kronologi penyerangan, pengeroyokan, penganiayaan terhadap mahasiswi kelautan serta kehilangan handphone dan laptop mahasiswa Kelautan. Informasi ini kami kumpulkan dari mahasiswa Ilmu Kelautan,” tutup Darwis Ismail.