
MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Soni Sumarsono, menilai bahwa Wali Kota Makassar, Danny Pomanto telah melakukan pelanggaran saat memecat 15 camat di Kota Makassar.
Menurut, Soni, jika ingin melakukan pemecatan atau pemberhentian seperti itu, maka Danny tidak boleh langsung menjatuhkan sanksi. Karena, untuk memecat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki proses.
“Seorang ASN, jika ingin diberhentikan harus ada alasannya. Harus ada proses pemeriksaannya lewat komisi kode etik,” katanya, Rabu (13/6/2018).
Meskipun, kata Soni, pemberhentian terhadap ASN lingkup Kota Makassar merupakan wewenang dari Moh. Ramdhan Pomanto sebagai Wali Kota Makassar.
“Tapi dia (Danny) lupa bahwa ada mekanisme pelanggaran disipilin atau apapun namanya terhadap yang bersangkutan sehingga layak menerima sanksi,” jelasnya.
Apalagi, kata Dirjen Otonomi Daerah tersebut sanksi dengan memberhentikan ASN dari jabatannya merupakan sanksi yang berat. Jadi, harus ada alasan dan mekanisme tepat untuk melakukan itu.
“Danny melakukan pelanggaran administrasi dengan langsung melakukan pemberhentian tanpa ada proses yang jelas,” katanya.
Olehnya itu, untuk mencari tahu pelanggaran yang dilakukan oleh Danny maupun para camat tersebut maka pihaknya membentuk tim.
Tim yang terdiri dari lima orang yakni Asisten satu Provinsi Sulsel, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kesbangpol, dan inspektorat tersebut akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh camat dan juga Wali Kota Makassar.
Setelah itu akan dibawa ke Komisi Kode Etik Provinsi jika dinilai Komisi Etik di kabupaten/kota tidak bisa objektif dalam menangani kasus tersebut.
Penulis: M. Syawal