Peduli Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Salurkan Santunan Sebesar Rp31 Milliar

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Kepala Perwakilan Jasa Raharja Parepare, Abdillah mengatakan, data santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan, baik kecelakaan penumpang umum maupun lalu lintas selama tahun 2017 sebesar Rp31,96 milliar.

Dia menjelaskan, jika dibandingkan dengan tahun 2016 lalu, jumlah santunan sebesar Rp24,22 milliar. Bahkan, kata dia, persentase pembayaran santunan mengalami kenaikan hingga 100% pertanggal 1 Juni 2017. Kenaikan tersebut, katanya, setelah Kementerian Keuangan mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor No. 15 dan 16 Tahun 2017.

BACA: Ini Harapan Wali Kota Parepare dalam Simulasi Sispam Pilkada 2018

“Adapun santunan yang kami berikan selama tahun 2017 yaitu santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp18.387.500.000, santunan untuk korban luka-luka (biaya perawatan) sebesar Rp9.404.501.624. Untuk santunan cacat tetap sebesar Rp174.750.000, dan Biaya penguburan sebesar Rp68.000.000,” paparnya.

“Kami senantiasa memberikan santunan dengan cepat dan tepat kepada keluarga korban, melalui ahli waris, transfer rekening bank, atau rekening rumah sakit tempat perawatan,” jelasnya.

Dia mengemukakan, wilayah kerja Jasa Raharja Perwakilan Parepare meliputi lima Samsat di antaranya, Parepare, Pinrang, Sodrap, Barru, dan Enrekang. Selain itu, katanya, pihaknya memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan delapan rumah sakit di antaranya RSUD Tipe B Andi Makassau, RS. Fatimah, RS. Sumantri, RSUD. Arifin Nu’mang, RSUD. Nene Mallomo, RSUD. Lasinrang, RSUD. Barru, dan RSUD. Masserempulu.

“Kami menghimbau masyarakat yang mengalami kecelakaan, supaya segera melaporkan kecelakaan pada pihak Kepolisian atau kepada petugas Jasa Raharja di Samsat terdekat,” tandasnya.