Salah satu kekuatan pengaruh yang sangat efektif ikut menentukan pasangan calon mendapatkan kemenangan,di Pilkada, adalah kekuatan pengaruh birokrasi yang di dalamnya terdiri dari unsur strategis masyarakat pemilih, yaitu Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan pengalaman di sejumlah Pilkada, peranan dan pengaruh PNS/ASN sangat menentukan, dikarenakan mereka adalah termasuk kategori kelompok kelas menengah yang terdidik dan memiliki pengaruh, setidaknya terhadap anggota keluarganya.
Jika mereka secara aktif ikut memengaruhi pemilih lainnya, apalagi jika menggunakan perangkat kekuasaan dan fasilitas negara yang melekat pada dirinya, maka dapat dipastikan signifikansi peran sumbangsih mereka akan sangat menentukan kepada siapa yang bakal dimenangkan.
Kaum PNS/ANS tersebut adalah komunitas masyarakat yang tidak mudah dipengaruhi oleh masyarakat biasa. Sebaliknya, dengan status dan posisinya justeru sangat bisa memengaruhi orang lain.
Terutama para PNS/ASN yang memiliki posisi jabatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah/Dinas (SKPD), Camat, Lurah, Kepala Sekolah dan Guru, Dokter dan perawat, serta para penyuluh. Siapa yang bisa memamfaatkan dan mengendalikan mereka maka bayangan separuh kemenangan sudah berada di tangan.
Dalam pada itulah, maka demi menjaga kualitas demokrasi Pilkada dan wibawa negara beserta aparaturnya (PNS) maka setiap PNS/ASN dalam kaitannya dengan posisi, tugas dan peran mereka, harus dan hanya boleh tunduk pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Dasar pertimbangan penerbitan UU ASN adalah agar setiap Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.
Dalam pasal 9 ayat 2 di UU. ASN dengan jelas ditegaskan, bahwa: Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan Partai Politik. Termasuk terhadap atasannya sekali pun, karena sedang ikut Pilkada.
Untuk mengawal dan mengawasi tugas Setiap ASN/PNS maka dibentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) yang tugas dan perannya diatur dalam pasal 31. Dalam ayat 1 huruf a, disebutkan, bahwa; tugas KSN adalah menjaga netralitas ASN. Huruf b; melakukan pengawasan atas pembinaan Profesi ASN. Huruf c; melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada Presiden.
Pada ayat 2 huruf b; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi ASN sebagai pemersatu bangsa (bukannya menjadi pemicu terjadinya perpecahan di kalangan Pegawai Negeri). Hasil pengawasan disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat berwenang untuk di tindak lanjuti.
Terkait temuan pelanggaran yang diterima oleh KSN, dapat berimplikasi pada rekomendasi pemberian sanksi berupa peringatan, teguran, dan tindakan disiplin. Dalam pada itu, siapa saja dapat meneruskan aduan ke KSN manakala menemukan pelanggaran yang disertai bukti, untuk di tindaklanjuti sebagaimana tugas dan fungsi KSN.
Bagi masyarakat yang mau mengadukan PNS/ASN yang tidak netral di Pilkada, silakan sampaikan aduan Anda ke KSN dengan alamat: Jl. Jend. Sudirman Kav. 69 Jakarta Selatan 021-7398381-89 Situs webhttp://www.komisi-asn.com/. Jangan biarkan PNS tidak netral. Laporkan temuan Anda, demi Pilkada demokratis dan berkualitas.