JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang dua mobil milik terpidana mantan Gubernur Jambi Zumi Zola pada, Selasa (9/4/2019) mulai pukul 10.00 – 12.00 WIB, di Rupbasan Klas I Jambi, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Jambi.
“Setelah perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jaksa eksekusi KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi melakukan lelang barang rampasan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat (5/4/2019), dilansir dari kompas.com.
Barang rampasan yang dilelang merupakan dua unit mobil Suzuki APV STD warna silver dengan nomor polisi B 1537 SIX dan B 1538 SIX. Adapun nilai limit setiap unit mobil sebesar Rp31.858.000.
Menurut Febri, barang yang akan dilelang dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Publik bisa melihat Informasi lebih lengkap di situs https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/825-pengumuman-lelang
Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp40 miliar. selain itu, dia juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Zumi juga menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor, serta terbukti menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp16,34 miliar.



