MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pelaku pembakaran anak Sekolah Dasar (SD) di Jalan Seroja, Kelurahan Kampung Buyang, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, dibebaskan oleh polisi Polrestabes Makassar.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Faturrahman, saat ditemui disela-sela pengamanan aksi Sumpah Pemuda, Minggu (18/10/2018).
Jamal mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku pembakaran tersebut polisi akhirnya melepaskan mereka. Itu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka. Dan karena mereka semua berada di bawah umur maka kami kembalikan kepada orangtuanya,” katanya.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-undang pasal 21 ayat 1 nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Yang mengatur bahwa anak yang masih berumur di bawah 12 tahun harus dikembalikan kepada orangtua.
Dia menambahkan bahwa ketiga pelaku dipulangkan ke orangtuanya oleh penyidik setelah dilakukan pemeriksaan pada malam setelah kejadian pembakaran tersebut.
“Ketiganya dipulangkan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur. Sambil menunggu proses ini berlanjut. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” jelasnya lagi.
Ketiga terduga pelaku, masing-masing berinisial SA (11), dua anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kota Makassar berinisial JD (10) dan AN (11).