Home Hukrim Pelaku Dilepas, Polisi: Pembakaran Anak di Mariso Tidak Ada Unsur Kesengajaan

Pelaku Dilepas, Polisi: Pembakaran Anak di Mariso Tidak Ada Unsur Kesengajaan

0
Pelaku Dilepas, Polisi: Pembakaran Anak di Mariso Tidak Ada Unsur Kesengajaan

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, mengatakan bahwa pembakaran yang melibatkan anak di bawah umur di Kecamatan Mariso tidak ada unsur kesengajaan.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Kompol Jamal Faturrahman, mengatakan bahwa pembakaran anak di salah satu bengkel di Jalan Seroja, Kelurahan Kampung Buyang, Kecamatan Mariso berawal saat tiba pelaku bermain bola api.

Dia mengatakan bahwa peristiwa tersebut berawal saat tiga orang pelaku yang saat itu bermain bola api dengan menggunakan batu. Batu yang direndam didalam gelas plastik berisi bensin.

Salah satu dari tiga pelaku tersebut kemudian memasukkan batu yang tekah direndam bensin itu ke dakam botol lalu menyulut dengan korek api. Tak disangka setela api menyala dari batu tersangka kaget dan membuang botol menyala itu ke arah dua temannya.

“Dua temannya kaget karena batu dalam botol yang menyala itu mengenai gelas berisi bensin yang dipegang keduanya. Sehingga, melempar botol beserta gelas itu ke belakang,” katanya.

Disaat bersamaan korban RI (10), muncul di belakang dan mengenai RI, yang mengakibatkan korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Karena mengalami luka bakar.

“Kami akan komunikasi dengan pihak terlapor terkait hasil pemeriksaan palaku dan terkait pemulangan ketiga pelaku,” jelasnya.

Informasi terakhir korban saat ini masij dalam perawatan di rumah sakit. Sementara ketiga pelaku diserahkan kembali kepada orangtuanya untuk dibina lebih baik.

Itu sesuai dengan Undang-undang pasal 21 ayat 1 nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Penulis: M. Syawal