MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kasus pemorkasaan dan perampokan terhadap siswa difabel Sekolah Luar Biasa (SLB) Wajo, Minggu (13/1/2019) dini hari, diduga tanpa rencana.
“Kalau pelaku mengetahui seluk beluk aspuri sepertinya tidak. Dia hanya spontan,” kata Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Anita kepada Sulselekspres.com, Senin (14/1/2019).
BACA: Perdik Minta Disdik Sulsel Terlibat Penanganan Kasus Pemerkosaan Siswa Difabel Wajo
Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi di lingkup SLB Negeri Wajo, jalan Serikaya, Wajo, tepatnya di Asrama Puteri (Aspuri) tempat korban bersekolah.
Dugaan apakah terduga pelaku bernama Ardi (32), sebelum melakukan aksinya telah direncanakan, ditepis oleh Anita.
BACA: Seorang Anak Difabel di Wajo, Diperkosa Hingga Dirampok
“Pelaku melakukan itu tanpa rencana,” kaya dia.
Sementara atas perbuatan Ardi, penyidik menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak dan pasal pencurian KUHAP.
Sementara itu, ketua Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PERDIK) Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Rahman, berharap bila dalam kasus ini, pihak penyidik mengaitkan UU nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
BACA: Diduga Manipulasi Laporan, 7 Jaksa Kejari Wajo Dipolisikan
Hal tersebut menurut Abdul untuk menjamin perlindungan terhadap siswa difabel tersebut.
“Kami harapkan, pihak kepolisian memakai UU Hak Asasi Difabel (8 tahun 2016),” kata dia, “dan kalau bisa pihak penyidik dari Polres tersebut berkordinasi dengan lembaga-lembaga dampingan seperti Perdik dan lain-lain untuk menangani kasus tersebut.”



