Dari pengakuan MR bahwa dirinya tidak mengetahui jumlah transaksi setiap penjualan sapi tersebut. “Saya tidak tahu berapa harga pastinya setiap sapi yang dijual, namun saya diberi upah antara 1 juta hingga 1,5 juta usai penjualan,” ungkapnya.
MR menuturkan bahwa dia hanya membantu BM untuk mencuri ternak sapi warga. “Kalau ternaknya sudah berhasil dicuri, kami pun mengamankan dan mengikat sapi tersebut di dalam hutan selama 3 hari sebelum akhirnya dijual,” jelasnya.
BACA JUGA:
DPO Residivis Curanmor di 54 TKP Ditembak
Aksi Residivis Ranmor Lintas Kabupaten Berakhir di Tangan Tim Anti Bandit
Timah Panas Bersarang di Kaki Residivis yang juga DPO Curat
MR yang terbukti positif menggunakan Narkotika jenis Shabu saat dilakukan penangkapan mengakui bahwa dirinya menggunakan uang hasil curnak itu untuk membeli barang haram sabu dan bermain judi. “Iya, hasil dari penjualan ternak biasa kami gunakan untuk membeli Narkoba atau Miras, dan juga untuk bermain judi,” jelas MR.
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan dari tangan pelaku, diantaranya 1 Unit Mobil L300 DD 8361 M, 2 unit HP milik Pelaku BM dan MR, dan seutas tali yang digunakan untuk mengikat sapi.
Sekedar informasi, BM yang merupakan otak aksi curnak dibeberapa kabupaten tersebut juga merupakan mantan napi dan menjalani 5 tahun dalam penjara karena mencuri emas seberat 7 kg di Kabupaten Sidrap.