MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Awaluddin alias Awal (35), pekerja di salah satu jasa tenda, dibekuk petugas akibat pekerjaan sambilannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Minggu (17/3/2019).
Awal disergap Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel saat hendak menjual sabunya di jalan Balana II, Kelurahan Kerung-kerung, Makassar.
BACA: Maling Motor 42 Kali, Residivis Ranmor Dibekuk Setelah Buron 2 tahun
“Status terduga adalah sebagai pengedar dan atau pemakai,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes (pol) Dicky Sondani, Senin (18/3/2019).
Saat disergap, Awal sempat membuang barang bukti, bahkan kata Dicky pelaku mencoba lari dari tangkapan petugas.
BACA: Polda Sulsel Cegat Selundupan Sabu Sekilo, Diresnarkoba: Ini Bukan Tawas
Beruntung, barang tersebut berhasil dilihat, pun Awal yang sudah lari lebih dulu juga ditangkap.
“Awal mengakui, barang bukti yang dibuang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari lelaki berinisial ‘B’,” kata Dicky, “B sementara dilakukan pengejaran.”
Saat diamankan, petugas turut menyita barang bukti yang diduga kuat adalah sabu. Tiga Saset yang diduga berisi sabu disita petugas sebagai barang bukti tangkapan.
Selain tiga bungkusan saset, juga kata Dicky polisi menyita, sebatang kaca pirex dan sebuah sendok sabu yang berbahan pipet plastik.
“Selanjutnya polisi melakukan, pemeriksaan Saksi dan terduga pelaku, untuk pengembangan dan pemberkasan,” Dicky menandaskan.
Penulis: Agus Mawan