SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah mengatur bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability). Pendirian entitas bagi usaha mikro dan kecil itu cukup dengan mengisi form pernyataan secara elektronik tanpa memerlukan akta notaris.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil yang merupakan aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan aturan itu merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Hal tersebut disampaikan Yasonna saat memberi sambutan pada diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam UU Nomor 11 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha bab VI bagian kelima tentang Perseroan Terbatas di Medan, Senin (22/2) lalu.
“Dengan adanya perseroan perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang,” ujar Yasonna dalam keterangan resmi.
Yasonna menyampaikan badan hukum perseroan perorangan ini bukan berarti meniadakan peran notaris. Ia berharap para notaris bersedia menerima konsultasi dari warga perorangan yang ingin mendirikan entitas itu secara elektronik.
“Ke depan dengan banyaknya UMK yang berbadan hukum, dengan jumlah yang mencapai lebih dari 60 juta unit usaha, potensi kerja notaris akan meningkat. Misalnya, ketika pelaku usaha akan membuat kontrak perjanjian dan/atau akses perbankan tentu akan memerlukan akta notaris sehingga menjadi lapangan jasa baru,” katanya.
Menurut Yasonna, perusahaan perorangan akan memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Sebelumnya, perusahaan perseroan belum memiliki status badan hukum.
Hal ini pada gilirannya akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. Badan hukum ini juga tak perlu menunggu lama untuk pengesahan.
Sesuai PP8/2021, status badan hukum tersebut diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. Selain itu, pelaku usaha juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.
Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, di mana pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Terakhir, pajak yang harus dibayarkan juga lebih murah dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R Muzhar menyebut terobosan dalam rupa perseroan perorangan ini bisa menjadi stimulus memulihkan ekonomi nasional dari tekanan pandemi covid-19.
“Kami berharap dukungan dari seluruh kalangan mulai dari instansi pemerintah pusat ataupun daerah, perbankan, hingga seluruh pelaku usaha dan masyarakat, sehingga ekonomi nasional dapat pulih pascapandemi covid-19,” ujarnya.