MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dua korban Mafia Tanah Kota Makassar telah mengajukan perlindungan hukum ke Polres Makassar. Ini terjadi setelah kedua korban diperlakukan dengan kejam oleh mafia tanah.
Kuasa Hukum Korban, Pahrur Dalimunthe menerangkan, kedua korban yakni A, 33 dan D, 28, menjadi mengalami hal itu pada 11 Juni 2022 lalu, di mana lahan dari korban yang berlokasi di kawasan Jalan Pengayoman itu dirusak dan pemilik lahan diusir oleh sekelompok preman yang mengaku sebagai ahli waris dan merasa memiliki kekebalan hukum.
Kelompok preman tersebut bahkan menempati lahan dan membangun bedeng tempat tinggal, padahal mereka tidak memiliki dasar kepemilikan apapun.
Karena tidak terima dengan perlakuan kasar tersebut kedua korban kembali mencoba masuk ke tanah mereka. Namun mereka kemudian dianiaya sehingga menyebabkan A harus dirawat di rumah sakit akibat mengalami luka memar di bagian bawah mata kanan, lebam di perut dan paha, serta luka-lula lainnya di sekujur bagian lainnya.
“Ini mengerikan. Mafia tanah ini begitu terorganisir sehingga mereka seberani itu menyerobot tanah yang sudah dikuasai dan bersertifikat puluhan tahun,” ujar Pahrur dalam keterangannya, Jumat (01/07/2022).
Pahrur menuturkan, jika praktik mafia tanah ini terus dibiarkan, semua pemilik lahan di Makassar yang telah memiliki sertifikat lahan pun dapat diserobot, diusir, dan ditempati seenaknya.
“Tanah di kantor walikota, tanah kantor polisi, bahkan bisa diambil oleh para mafia tanah,” lanjut Pahrur.
Kasus penyerobotan tanah ini memiliki bukti berupa hasil visum dan rekaman kamera CCTV. Sehingga jelas bahwa telah terjadi tindak pidana dengan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, dan penyerobotan lahan.