Tanpa Indikator, Inapgoc Nisbahkan Makassar Layak Disabilitas

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ketua Umum Panitia Penyelenggara Asian Para Games 2018 (Inapgoc), Raja Sapta Oktohari mengulang ucapan “Makassar Layak disabilitas” di muka umum dari pembukaan hingga konferensi pers terkait torch relay asian paragames 2018.

Diakhir ucapannya, sorak sorai menyertanyainya. Namun, euforia itu tak berarti bagi Muhammad Syarif. Menurut Sekretaris Direktur Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) ini, ungkapan Okto cuma bualan kosong belaka.

“Makassar belum ramah disabilitas, karena masih banyak perlakukan diskriminasi di berbagai bidang, seperti pendidikan, ketenagakerjaan, dan fasilitas umum yang tidak ramah difabel, bahkan rumah jabatan Wali Kota tidak ramah kaum difabel,” jelasnya saat ditemui di Lapangan Karebosi, Rabu (12/9/2018).

Syarif mempertanyakan indikator Okto sehingga menyebut bahwa Makassar sudah layak terhadap penyandang disabilitas.

Padahal dari temuan Syarif, fasilitas umum seperti pedestrian amatlah parah. Pun Leading blok yang disediakan bagi penyandang disabilitas di trotoar jalan sungguh minim di Makassar.

“Di sekitaran sini saja (karebosi), di rujab Wali Kota tidak ada. Terlebih di Jalan AP Pettrani. Nah, kebetulan Jalan AP Pettarani diperbaiki, jadi saya harap pemerintah bisa mempertimbangkan ini,” pungkasnya.

Dari Konvensi PBB Hingga Perda; Disabilitas Masih Terancam

Sejak 2011, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Undang-undang nomor 19/2011 tentang pengesahan konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas (CRPD). Menindaklanjuti penandatanganan CRPD pada 30 Maret 2007 silam di New York, Amerika.

Dalam UU 19/2011 Pasal 9 ayat 1 tentang Aksesibilitas, menyebut negara-negara pihak harus menjamin akses bagi penyandang disabilitas terhadap lingkungan fisik, transportasi, informasi, dan komunikasi termasuk teknologi dan sistem informasi dan komunikasi.

Dalam pasal tersebut, juga memberikan amanah kepada negara pihak untuk menjamin aksesibilitas penyandang disabilitas terhadap fasilitas dan layanan terbuka yang sifatnya publik, di daerah perkotaan maupun pedesaan.

BACA JUGA :  Kebakaran di Andi Tonro Hanguskan 21 Rumah

Kebijakan-kebijakan ini, lanjut pasal tersebut, harus meliputi identifikasi dan penghapusan kendala serta halangan terhadap aksesibilitas, harus diterapkan pada; Gedung, jalan, sarana transportasi, dan fasilitas dalam dan luar ruang lainnya, termasuk sekolah, perumahan, fasilitas medis, dan tempat kerja.

2 tahun kemudian, Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 6/2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Dalam pasal 26 Bab V di Perda tersebut Aksesibilitas dibagi menjadi 2 bentuk; Fisik dan Non-Fisik. Secara fisik, Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas diberikan pada bangunan umum; jalan umum; dan angkutan umum, dan 5 lainnya.

Namun, kejadian yang menimpa Lutfi (28) salah seorang penyandang disabilitas yang mendapat sikap diskriminasi dari driver ojol pada Juni lalu, menjadi satu bukti kurangnya peran masyarakat dalam mendukung pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.

“Secara psikologis saya sudah ikhlas, tapi secara tanggung jawab sosial itu belum,” ujarnya.

Alasannya karena, menurut Lutfi, kejadian yang Ia alami ini bisa saja menimpa penyandang disabilitas lainnya.

“Untungnya saya punya akses dan koneksi (Perdik), tapi bagaimana dengan lainnya, yang tidak memiliki akses,” sesalnya.

Lambang Perjuangan Jadi Indikator Layak Disabilitas

Ketua Umum Panitia Penyelenggara Asian Para Games 2018 (Inapgoc), Raja Sapta Oktohari mengaku, pemilihan kota Makassar sebagai tuan rumah pelaksana torch relay bagi pentas olahraga penyandang disabilitas ini, didasari atas simbol perjuangan Indonesia Timur.

Ia menolak bila pemilihan kota ini, didasari karena Okto memiliki darah Makassar. “Jadi bukan cuma karena saya dari makassar juga, tapi kota makassar sudah dinyatakan layak disabilitas,” ujarnya saat konferensi pers di Lapangan Karebosi, Rabu (12/9/2018).

Atas anggapan itu, Okto mengajukan ijin kepada Gubernur Sulsel dan Wali Kota Makassar, agar kirab obor asian games 2018 dilakukan di Makassar setelah Ternate.

BACA JUGA :  Relawan Sahabat Rakyat Jokowi Siap Guncang Tiga Provinsi

“Sehingga hari ini (Rabu 12 September) dapat melaksanakan torch relay.” imbuhnya.

Penulis: Agus Mawan