“Laporan ini telah dimasukkan oleh kuasa hukum korban ke Polrestabes Makassar,” katanya.
Atas laporan tersebut, Polrestabes Makassar telah bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan untuk kasus Penganiayaan (Pasal 351 ayat (2) KUHP), dan Perusakan Barang dan Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP). Khusus untuk Penyerobotan Lahan pada Pasal 167 KUHP, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
“Kami mengapresiasi kinerja Polrestabes Makassar, terutama pada Kapolres, Kasat Reskrim beserta jajaran sehingga kasus ini cepat ditangani. Semoga ini menjadi bukti
bahwa polisi tidak mau kalah melawan mafia tanah,” ujar Boris Tampubolon yang juga merupakan kuasa hukum pemilik lahan.
Boris juga mengatakan jika pihak kuasa hukum telah melaporkan kasus ini kepada Kapolri, Kabareskrim, dan Kadivpropam Polri agar bisa mendapatkan perhatian khusus.
“Sebab tahun ini Presiden dan Kapolri telah mengumandangkan perang melawan mafia tanah. Momentum Hari Bhayangkara yang diperingati 1 Juli seharusnya menjadi momentum kemenangan Polri dan masyarakat melawan mafia tanah,” lanjut Boris.
Kuasa Hukum Mengapresiasi Polrestabes Makassaruntuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan yang berlanjut dan konflik horizontal di masyarakat, pada 27 Juni silam. Di mana Satreskrim Polrestabes Makassar memasang police line dan tanda pengawasan di lahan yang menjadi tempat kejadian perkara penyerobotan lahan.
“Tindakan polisi telah sesuai dengan KUHAP, UU Kapolri, dan Perkap Pedoman Penyidikanyang memerbolehkan penyidik untuk mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab di tempat kejadian perkara,” jelas Pahrur.
Dirinya juga menjelaskan, perang melawan mafia tanah harus jadi prioritas pemerintah agar bagaimana penyelesaian kasus mafia tanah ditangani dengan serius.



