BONE, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, menggelontorkan anggaran senilai Rp82 miliar, anggaran tersebut untuk membayar iuran BPJS Kesehatan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau warga miskin setiap tahunnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bone H. Najamuddin mengatakan Pemkab rutin tepat waktu membayar iuran BPJS kesehatan senilai Rp 82 miliar.
“Jumlah tersebut untuk membayar sebanyak 296 ribu warga Bone yang masuk PBI dan setiap bulannya Rp 6 miliar kita bayar ke BPJS kesehatan, dan ini tidak pernah menunggak,” katanya.
BACA: Puluhan Mahasiswa STKIP Bone Ikuti Motivasi Tangkal Radikalisme
Mantan Sekretaris BPKAD Bone ini menambahkan terkait naiknya iuran bpjs kesehatan bakal menjadi masalah bagi daerah ketika iuran tersebut naik secara otomatis, maka Pemkab harus membayar lebih.
“Ketika naik nanti beban daerah yang dibayarkan kita hitung hitung sekitar Rp 148 Miliar,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Bone Dr.HA.Fahsar Mahdin Padjalangi menanggapi adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan menyebut bakal menjadi beban bagi daerah.
Pasalnya, sebagian iuran bagi peserta yang kerap disebut peserta mandiri khususnya masyarakat miskin di Kabupaten Bone menjadi tanggungan daerah.
BACA: Wabup Bone: Kehadiran IDMI Bantu Pemkab Bentuk Masyarakat Religius
“Kami pastinya bakal ngadu ke pusat, kalau naik ya kita harapkan ada dana tambahan dari pusat, ketika tidak ada dana tambahan pasti kita susah,”ungkap A.Fahsar.
“Yang ada saja sekarang ini kita setengah mati, susah bayar BPJS,” kata Bupati Bone dua periode tersebut.
Selain itu kata Fahsar, masyarakat yang menjadi peserta mandiri juga pasti bakal banyak mengeluh.
“Masyarakat Bone pasti mengeluh ke kita, ya kita mengeluh ke pemerintah pusat nanti,” pungkasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesejatan. Kenaikan iuran tersebut berlaku awal 2020 mendatang.
Pertimbangan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.
Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang.