32 C
Makassar
Wednesday, April 1, 2026
HomeMetropolisPemkot Bakal Tindak Pengusaha yang Mangkir Pajak

Pemkot Bakal Tindak Pengusaha yang Mangkir Pajak

- Advertisement -

MAKASSAR SULSELEKSPRES.COM – Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb akan menindak para pengusaha, khususnya usaha Hotel dan Restoran yang tidak menyetor dana wajib pungut pajak ke Pemerintah.

Hal ini diungkapkan saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Pajak Daerah, di Hotel Singgasana, Rabu (14/8/2019).

Sosialisasi ini membahas apa saja yang menjadi hak dan kewajiban Pemkot Makassar dan juga pengusaha dalam pengelolaan Pajak sebagai salah satu sumberdaya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya masih banyak pelaku usaha di Kota Makassar yang masih keliru memahami wajib pungut pajak khususnya bagi pengusaha Hotel dan Restoran.

“Memang kita di Kota Makassar ini, masih banyak pemahaman yang kurang tepat dalam hal Wajib Pajak dan wajib pungut pajak. Hotel dan Restoran itu sebenarnya bukan wajib pajak, tapi wajib pungut pajak”, ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa, wajib pungut pajak merupakan suatu amanah yg diberikan kepada pelaku usaha untuk memungut pajak konsumen dan kemudian diserahkan kepada Pemerintah

“Wajib pungut pajak itu memang pajak yg dititipkan untuk disetorkan ke pemerintah”, tambahnya.

Sementara itu masih adanya pihak yang tidak bertanggungjawab dalam melaksanakan kewajibannya menyetor pajak konsumen atau dana wajib pungut pajak ke Pemerintah. Hal ini menurut Iqbal, dipastikan akan mendapat surat teguran yang segera ditindak lanjuti.

Selain itu dia mengungkapkan bahwa, terdapat kendala di lapangan, seperti koneksi jaringan, kerusakan alat, maupun alasan tidak mengetahui penggunaan alat deteksi rekam jejak yang sudah dibagikan di masing-masing perushaan (pengusaha) akan kembali ditinjau dan segera akan diselesaikan.

“Kendala-kendala yang disebutkan akan coba ditelusuri kebenarannya, lalu akan ditindaki langsung. Ini semua agar pelaku bisnis sadar akan pentingnya membayar pajak dan tidak ada lagi alasan untuk menghindar,” ungkap Iqbal.

Iqbal Suhaeb akan berkoordinasi dengan sthake holder yang ada agar masalah – masalah dilapangan segera dituntaskan dan tidak lagi menjadi alasan untuk mangkir dari pajak.

Sementara itu, Ketua Korsupgah KPK RI Adliansyah Malik Nasution mengatakan sumber pajak paling dominan yakni berasal dari hotel, restoran, dan rumah makan.

“Sumber pajak terbesar ada di hotel, restoran, dan juga rumah makan. Olehnya itu para pelaku bisnis ini harus sering diperhatikan keadaan alat deteksinya, jangan sampai menimbulkan kesenjangan yang kelak akan berakibat fatal,” tegas Adliansyah.

Selain itu pihaknya juga akan segera memanggil para pelaku usaha yang mengalami penunggakan setoran wajib pungut pajak yang ada di Kota Makassar.

“Dalam waktu dekat kita akan bertemu mereka (para pelaku usaha), agar segera menyelesaikan tanggung jawab nya”, katanya.

Penulis : Muh Ismail

spot_img

Headline

spot_img
spot_img