MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Menindaklanjuti hasil Video Coferensi (Vicon) bersama KPK Sulawesi Selatan terkait pengamanan aset, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan Memorandum of Understanding (MoU), Kamis (28/05/20).
MoU tersebut dilakukan terkait pengamanan dua aset pulau yang dimiliki Pemerintah kota (Pemkot) Makassar, yakni Pulau Lae-Lae dan Pulau Kayangan.
Kedua pulau tersebut dinilai sangat potensial bagi masa depan kota Makassar, khususnya dalam mengembangkan sektor ekonomi dan pariwisata.
“Yang petama ini adalah bagian komitmen pak Kajati dalam mensupport pemerintahan kita di dalam penanganan aset,” ujar Yusran setelah menandatangani MoU.
“Ini merupakan sebuah prestasi yang selama ini kota Makassar torehkan. Dalam hal ini, Kejati sangat membantu,” lanjut Yusran.
Ia menjelaskan dua pulau tersebut akan dijadikan sebagai tempat wisata kota Makassar, baik untuk warga setempat maupun untuk wisatawan dari luar.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar, menambahkan jika kerjasama ini juga banyak dibantu oleh jaksa negara penertiban aset.
“Kita minta kepada pak wali untuk segera dikuasa khususkan. Dengan harapan, dua pulau ini bisa dikelola dengan baik dan bisa menaikkan pendapatan daerah,” jelasnya.
Pengelolaan ini pula kedepannya diharapkan bisa bersinergi dengan pihak GMTD, Pelindo, dan CPI. Selain itu, dua pulau ini akan dijadikan wisata bahari dan wisata konservatif.