28 C
Makassar
Friday, April 10, 2026
HomeMetropolisPemkot Makassar Segel Lyrics Karaoke

Pemkot Makassar Segel Lyrics Karaoke

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim gabungan Dinas Pariwisata (Dispar) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Satpol PP menyegel usaha rumah bernyanyi keluarga Lyrics Karaoke di jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar, Kamis (22/11/2018).

Kepala Seksi Industri Dispar Makassar, M Nazaruddin mengatakan, penutupan paksa ini berdasarkan berita acara sidang nomor 11/Pid/2018/PN.Mks tanggal 14 November 2018. Dimana usaha Lyrics karaoke terbukti melakukan penjualan minuman beralkohol (Minol) tanpa ijin dari pemerintah.

BACA: Ingin Bangun Pabrik Biomas, Pengusaha Jepang Temui Nurdin Abdullah

“Kita hanya melakukan penegakan hukum sesuai perda, jadi usaha ini (Lyrics Karaoke) itu ijinnya sudah ekspayer, dan hingga sekarang belum diperpanjang, kita sudah lakukan pemanggilan tapi tidak diindahkan, makanya kita lakukan tindak tegas,” katanya.

Usai disegel oleh Satpol PP, Lyrics Karaoke untuk sementara waktu yang tidak ditentukan tidak dapat beroperasi. Selain ijin usaha, ijin minol juga sudah tidak berlaku.

BACA: Mahasiswa Segel Kantor PPK Irigasi Rawa II

“Kita rekomendasikan ke Satpol PP untuk melakukan penyegelan, ini juga sifatnya hanya bersifat sementara saja, sampai pemilik melakukan atau mengurus ijin usahanya,” pungkasnya.

Dalam berita acara putusan sidang, pemilik usaha yakni Amiruddin dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana Pasal 31 ayat 1 tentang tanda daftar usaha pariwisata dan Pasal 24 perda nomor 4 tahun 2014 tentang peredaran minuman beralkohol. Terdakwa juga mengakui dakwaan tersebut dan dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 juta, subsider 14 hari kurungan penjara.

Penulis: Abdul Latif
spot_img

Headline

spot_img
spot_img