MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Makassar melakukan penutupan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Public di Jalan Arif Rate, Kota Makassar, Senin (6/11/2017) malam.
Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) mengatakan bahwa penutupan atau penyegelan yang dilakukan dengan berpedoman kepada ketentuan pasal 20 ayat 1 peraturan Daerah Kota Makassar No. 5 tahun 2011 tentang Daftar Usaha Pariwisata.
“Berita acara penutupan ini pun dipasang di sejumlah Ruangan yang ada di Tempat Hiburan Malam (THM) Public ini,”terangnya.
Dalam surat tersebut juga tertera catatan yang bertuliskan ‘Barang siapa dengan sengaja merusak ataupun merobek Naskah Berita penutupan ini akan diancam dengan Pidana pasal 232 ayat 1 KUHP.
Dari pantauan Sulselekspres.com, selain penutupan tempat Public di lantai 2, pihak Satpol PP Makassar juga menyita minuman beralkohol.