PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan verifikasi dan validasi ulang calon penerima bantuan pelaku usaha mikro (BPUM) Tahun 2022.
Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Disnaker Kota Parepare, Andi Herry Baso Rachim mengkoordinir pelaksanaan verifikasi dan validasi tersebut.
Herry mengatakan, pihaknya mencatat 2.900 data yang diterima dari Dinas Koperasi Pemprov Sulsel yang divalidasi ulang. Hanya saja, kata dia, sebanyak kurang lebih 800 data tidak memenuhi syarat.
“Karena mereka merupakan penerima KUR, sehingga tidak lagi bersyarakat menerima BPUM,” katanya, Jumat (9/9/2022).
Mantan Kabid Pendaptan BKD Parepare ini menambahkan, sekitar 2100 data telah dikirim ke Pemprov Sulsel telah divalidasi dan diverifikasi ulang, dan selanjutnya akan dikirim ke Kemenkop UKM RI.
“Untuk penyaluran BPUM dan nominalnya, itu menjadi kewenangan Kemenkop UKM RI,” jelasnya.
Sekadar diketahui, dasar pengajuan program Banpres BPUM Tahun 2022 yakni, dari Kementerian Koperasi dan UKM yang telah mengajukan usulan lanjutan program BPUM Tahun 2022 melalui surat Menteri Koperasi dan UKM Nomor B02/M.KUKM/UM.00.01/I/2022 kepada Menteri Keuangan dan surat Menteri Koperasi dan UKM Nomor B-13/M.KUKM/UM.001.01/I/2022 kepada Ketua KPCPEN.