PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota Parepare kembali memberlakukan Work From Home (WFH) untuk menyesuaikan sistem kerja Aratur Sipil Negera (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran virus Korona. Penerapan itu disampaikan melalui Surat Edaran Walikota Parepare nomor 060/07/Org.
Wali Kota Parepare, HM. Taufan Pawe mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan kegiatan untuk pengendalian Pemyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaram (SE) Gubernur Sulsel Nomor 443/3/8187 Disker tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk pengendalian penyebaran Penyebaran Covid-19, maka perlu kembali dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan memperhatikan hal hal sebagai berikut.
“Jadi, ASN yang berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya dengan cara WFH sebesar 75 persen dan dari kantor 25 persen (Work From Office),” katanya, Senin (11/06/2021).
Taufan menjelaskan, berkaitan dengan hal tersebut, pimpinan SKPD mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat di lingkungan unit kerja yang dapat bekerja di rumah dan dari kantor melalui pembagian kehadirian.
Jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, lanjut Taufan, dalam edaran tersebut bahwa peta sebaran virus Corona yang dikeluarkan oleh satuan tugas gugus tugas covid-19 Kota Parepare, Domisili Parepare, Kondisi kesehatan pegawai, kodisi kesehatan keluarga pegawai.
“Pengaturan sistem kerja agar tetap mermperhatikan dan tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal dilaksanakan mulai hari Senin, 11 Januari 2021 sampai dengan Minggu, 24 Januari 2021 dan akan di evaluasi lebih lanjut, sesuai dengan kebutuhan,” paparnya.
Sementara, Kepala Bagian Organisasi Pemkot melalui Kepala Sub Bagian Rafiuddin dihubungi mengatakan, para pimpinan SKPD/unit kerja wajib melaporkan pelaksanaan tugas dari tempat tinggal secara harian. Para pimpinan SKPD atau unit kerja agar memastikan upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di kantor tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan surat edaran ini pada instansi masing-masing.
“Seluruh SKPD disampaikan untuk membentuk tim Internal penanganan covid-19 di lingkungan unite kerja masing-masing. Selanjutnya ketentuan ketentuan lain yang diatur dalam surat edaranWalikota Parepare nomor 060/193.a/org tentang penyesuaian sistem kerjq ASN Kota Parepare, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran (SE) ini,” tandasnya.