PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil (Disdukcapil) terus memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas terkait hak dan layanan administrasi kependudukan (adminduk).
Kepala Dinas Dukcapil Kota Parepare melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Asyurani mengatakan, setiap penduduk punya hak dan kesempatan yang sama untuk mengakses pelayanan publik, termasuk penyandang disabilitas.
“Sebagai salah satu instansi pelayanan publik, Disdukcapil Parepare berkewajiban memberikan kemudahan pada penduduk kelompok disabilitas, untuk mengakses pelayanan penerbitan dokumen adminduk,” katanya, Selasa (25/10/2022).
Asyurani menjelaskan, dalam setahun terakhir, pihaknya pro aktif dan intens turun melakukan perekaman KTP-el, dan penerbitan dokumen adminduk lainnya pada penduduk kelompok disabilitas.
“Dari hasil turun ke lapangan, kami berhasil menerbitkan dokumen adminduk 339 penduduk kelompok ini,’’ jelasnya.
Sementara, Pengelola SIAK Dinas Dukcapil, Achmad Kitzal, memaparkan, penduduk kelompok rentan yang berhasil diterbitkan dokumennya ini tersebar di 22 kelurahan yang ada di empat kecamatan di Kota Parepare. Dari empat kecamatan ini, kata dia, Kecamatan Soreang menjadi wilayah yang paling banyak diterbitkan dokumen adminduk penduduk kelompok disabilitasnya sepanjang tahun ini, yakni sebanyak 135 orang. Menyusul kemudian Kecamatan Bacukiki Barat sebanyak 104 orang serta Kecamatan Ujung dan Bacukiki masing-masing sebanyak 59 dan 41 orang.
‘’Dari 135 penduduk yang kami terbitkan dokumenaAdminduknya di Kecamatan Soreang, hampir setengahnya berasal dari Kelurahan Bukit Harapan,’’ bebernya.
Kitzal menambahkan, tidak hanya di Kecamatan Soreang, tapi jmlah penduduk kelompok disabilitas yang diterbitkan dokumennya di Kelurahan Bukit Harapan, juga merupakan yang terbanyak di antara kelurahan lainnya di Kota Parepare.
‘’Sementara itu dari 339 penduduk yang sudah kami terbitkan dokumennya, 175 orang berjenis kelamin laki-laki, sedangkan sisanya sebanyak 164 berjenis kelamin perempuan,’’ ujarnya.
Lanjut Kitzal, secara keseluruhan, dari jumlah penduduk sebanyak 339 ini, Disdukcapil berhasil menerbitkan 678 dokumen adminduk bagi penduduk kelompok rentan ini, yakni KTP-el sebanyak 308 keping, Kartu Identitas Anak sebanyak 31 keping dan Kartu Keluarga sebanyak 339 dokumen.
‘’Jika masih ada penduduk kelompok disabilitas yang belum memiliki dokumen adminduk, silahkan hubungi kami di nomor 0811405299. Insyaallah lanngsung kami tindak lanjuti saat itu juga,’’ tandasnya.
Berikut sebaran penduduk kelompok disabilitas yang sudah diterbitkan dokumennya.
1. Kecamatan Bacukiki
Kelurahan Lomope 20 Orang
Kelurahan Watang Bacukiki 2 Orang
Kelurahan Lompoe 20 Orang
Kelurahan Galung Maloang 14 Orang
2. Kecamatan Ujung
Kelurahan Labukkang 5 Orang
Kelurahan Ujung Sabbang 9 Orang
Kelurahan Ujung Bulu 13 Orang
Kelurahan Lapadde 29 Orang
Kelurahan Mallusetasi 3 Orang
3. Kecamatan Soreang
Kelurahan Lakessi 3 Orang
Kelurahan Ujung Baru 7 Orang
Kelurahan Watang Soreang 22 Orang
Kelurahan Kampung Pisang 5 Orang
Kelurahan Ujung Lare 8 Orang
Kelurahan Bukit Indah 30 Orang
Kelurahan Bukit Harapan 60 Orang
4. Kecamatan Bacukiki Barat
Kelurahan Kampung Baru 11 Orang
Kelurahan Cappa Galung 13 Orang
Kelurahan Lumpue 28 Orang
Kelurahan Tiro Sompe 17 Orang
Kelurahan Sumpang Minangae 15 Orang
Kelurahan Bumi Harapan 20 Orang.