26 C
Makassar
Friday, September 20, 2024
HomeMetropolisPemprov Optimalkan Pemanfaatan Aset Daerah, Fokus CPI Hingga Kawasan Tanjung Bunga

Pemprov Optimalkan Pemanfaatan Aset Daerah, Fokus CPI Hingga Kawasan Tanjung Bunga

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel berupaya mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang dimiliki. Seperti Stadion Barombong, CPI, New Port Makassar, hingga Kawasan Tanjung Bunga.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, menyampaikan, pemanfaatan aset harus optimal, transparan dan mengutamakan akuntabilitas. Selain itu, tidak boleh ada ego sektoral, dan semua stakeholder terkait harus menyamakan persepsi.

“Ada banyak aset yang harus dioptimalkan pemanfaatannya, tetapi tidak mengabaikan regulasi yang ada. Pemerintah harus menunjukkan bagaimana mengatur aset yang ada secara akuntabilitas,” kata Abdul Hayat, saat membuka Rapat Koordinasi Dalam Rangka Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah Provinsi Sulsel, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Rabu, (17/6/2020).

Ia menambahkan, ada beberapa aset Pemprov Sulsel yang menjadi fokus. Khususnya, lahan-lahan yang direklamasi oleh investor. Tentunya, butuh kepastian cepat mengenai alas hak dan sertifikat.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel, Bambang Priono, dalam rakor tersebut menyampaikan, alas hak aset Pemprov Sulsel harus jelas. Begitupun dengan lahan-lahan yang direklamasi. Jika status lahan bersoal, investor akan enggan berinvestasi.

“Semua harus tertib administrasi. Termasuk lahan-lahan yang direklamasi,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, aset yang dikelola GMTD belum terdaftar di BPN. Pemprov Sulsel atau Pemkot Makassar yang mendapat penyerahan fasum fasos perlu kejelasan. Termasuk, apakah sudah sesuai dengan masterplannya.

Bambang juga memberikan saran agar lahan pemprov menggunakan sertifikat Hak Pengolahan Lahan, bukan Hak Pakai. Alasannya, jika sertifikat lahan menggunakan hak pakai, maka lahannya hanya boleh untuk perkantoran.

“Kalau Hak Pengolahan Lahan, bisa dikerjasamakan dengan pihak swasta, sehingga ada income untuk pemprov,” sarannya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Firdaus Dewilmar, mengingatkan agar Pemprov Sulsel segera melakukan penataan asetnya. Lahan yang direklamasi harus jelas alas haknya.

Berdasarkan catatan Kejati Sulsel, di Makassar ada sejumlah titik reklamasi. Mulai dari yang dilakukan GMTD, PT Yasmin, hingga Agung Podomoro. Totalnya, lebih dari 1.000 hektare.

“Kalau tidak dilakukan penataan, akan kacau. Ini harus segera dilakukan sertifikasi, hak atas tanahnya. Jika tidak, yang rugi adalah pemerintah. Sesuai instruksi Presiden, investor tidak boleh dirugikan. Tapi, investor jangan juga merugikan pemerintah,” terangnya.

Sedangkan, Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Arman R Sahri Harahap, menyampaikan, sesuai tugas pengawasan yang dilakukan di CPI, pihaknya sudah diminta untuk melakukan review oleh Gubernur Sulsel. Termasuk penelitian Masjid 99 Kubah dan Stadion Barombong.

Ada beberapa poin, yang menjadi catatan. Pertama, aspek legalitas reklamasi yang masih sementara dalam proses. Kedua, masalah hak dan kewajiban pemerintah daerah yang belum diperhitungkan. Ketiga, masalah aset yang terkubur setelah dilakukan reklamasi.

“Ini harus segera dibereskan agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Turut hadir Penjabat Wali Kota Makassar Prof Yusran Yusuf, Otoritas Pelabuhan Makassar, Pimpinan PT Yasmin, GMTD, serta stakeholder terkait lainnya.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img