SULSELEKSPRES.COM – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay mengusulkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Papua dan Papua Barat untuk membentuk tim khusus (timsus) anti rasisme terhadap orang asli Papua di seluruh Indonesia.
Usulan ini disampaikan mengingat banyaknya kejadian orang Papua di seluruh Indonesia yang menjadi korban kekerasan rasial. Teranyar, sebanyak 43 mahasiswa Papua di Surabaya digelandang paksa pihak kepolisian pada 17 Agustus 2019. Penangkapan ini terkait dugaan pengrusakan bendera merah putih.
“Mengingat peristiwa serupa sudah sering dilakukan selama beberapa tahun terakhir ini di Pulau Jawa, maka sudah sewajibnya Gubernur Propinsi Papua dan Papua Barat beserta bupati dan wali kota dalam dua propinsi tersebut segera membentuk tim khusus anti rasisme orang asli Papua,” ucapnya, Minggu (18/8/2019).
Dorongan pembentukan timsus ini juga diperuntukkan kepada Ketua DPRP dan DPRD Papua Barat beserta ketua DPRD kabupaten dan kota dalam kedua propinsi bersama-sama dengan MRP dan DAP.
“Pada prinsipnya usulan di atas bersifat desakan secara konstitusional sebab perlindungan, penghargaan, penghormatan dan penegakan HAM merupakan tanggungjawab negara terutama pemerintah,” jelasnya.
Baca juga: Penangkapan Mahasiswa Papua, LBH Nilai Aparatur Negara Dukung Tindakan Rasial
Ia melanjutkan, timsus ini selanjutnya bertugas mendata dan mengindentifikasi kasus pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik. Paling mendesak, kata Emanuel, kasus penangkapan yang menimpa mahasiswa Papua di Surabaya.
Terkait kasus di Surabaya, ia pun meminta Pemprov Jawa Timur bertanggungjawab atas dugaan pelanggaran HAM atas tindakan pembiaran dari tindakan diskriminasi rasial yang dilakukan oknum TNI, Polri, Pol Pp dan Ormas.
Ia pun mendesak kepada Komnas HAM RI untuk melakukan investigasi atas kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut.
Tak hanya itu, Emanuel juga mendesak kepada Pemprov Jawa Timur untuk membuat Pergub tentang jaminan perlindungan orang asli Papua dari ancaman tindakan rasisme dan tindakan kekerasan di dalam wilayah atministrasi Propinsi Jawa Timur.
Ia mengatakan, hal itu untuk membuktikan keseriusan Pemprov Jawa Timur dalam mewujudkan implementasi UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik.
Khusus di Makassar, tindakan rasial oleh aparat penegak hukum juga pernah terjadi pada akhir Juni 2019 lalu. Saat itu, asrama Papua yang berada di Jalan Lanto Dg. Pasewang dan Jalan Hertasning digeruduk pihak kepolisian bersama dengan ormas Pemuda Pancasila (PP).
Penggurudukan itu terkait rencana mahasiswa Papua di Makassar yang hendak melakukan aksi memperingati hari kemerdekaan Papua Barat, 1 Juli 1971. Namun rencana aksi itu dinilai oleh pihak keamanan bakal mengganggu ketertiban hingga akhirnya melakukan aksi teror di asrama mahasiswa Papua.