JENEPONTO, SULSELEKSPRES.COM – Tim Khusus Polda Sulsel mengamankan Syarifuddin Bin Rabali (33) warga Desa Tombo- tombolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan roda empat (mobil) di Jalan Poros Kabupaten Takalar-Jeneponto (SPBU Boyong), Sabtu (11/11/2017) sekira Pukul 21.30 wita.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa pada hari Sabtu (11/11/2017) sekitar pukul 18.00 wita diperoleh informasi tentang akan adanya transaksi penjualan kendaraan roda empat berupa mobil pick up yang tanpa dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan yang sah.
Kemudian dari informasi tersebut dua orang anggota timsus menyamar sebagai pembeli mobil itu. Namun saat hendak melakukan transaksi, personel bergerak dan mengamankan pelaku tersebut dan dari tangan lelaki pelaku diamankan Barang bukti 1 unit mobil Suzuki Carryy pickup 1,5 CC warna hitam, kemudian dilakukan introgasi awal.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan bahwa dari hasil interogasi pada awalnya hari jumat tanggal 10 november 2017 sekitar pukul 17.00 wita, Nano dan Rusli datang ke rumah Syarifuddin.
“Kemudian menyuruh untuk menjual 1 unit mobil tersebut dengan imbalan uang sebesar Rp 500.000. Keesokan harinya menelpon salah seorang anggota timsus yang menyamar untuk melakukan transaksi penjualan mobil di tempat yang telah di tentukan yaitu di SPBU Boyong kabupaten jeneponto,” ungkap Dicky melalui pesan Whatsappnya, Senin (13/11/2017).
Lanjut Dicky, Syarifuddin adalah orang yang menelpon anggota Timsus yang menyamar untuk melakukan transaksi penjualan mobil yang tidak di ketahui asalnya.
Untuk Diketahui bahwa Rusli merupakan resedivice pencurian kendaraan bermotor roda dua dan telah beberapa kali menjalani hukuman di wilayah hukum polda sulsel.
Berdasarkan hasil interogasi, kata Dicky, bahwa rencana awal penjualan mobil tersebut adalah sebesar Rp 10,5 juta dan dari uang tersebut Syarifuddin mendapat keuntungan Rp 500.000.
“Setelah melaksanakan konsolidasi maka pada pukul 03.00 wita tim pun bergerak kerumah Nano dan Rusli. Namun tidak ditemukan keberadaan kedua orang tersebut dirumahnya masing-masing. Lalu tim membawa Syarifuddin untuk diamankan ke posko Timsus polda sulsel untuk introgasi lebih lanjut,” bebernya.
Adapun tindak lanjut yang dilakukan Timsus Polda Sulsel yaitu setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Syarifuddin maka di temukan dompet berwarna hitam dan identitas berupa Fotocopy KTP atas nama Ismail dan KTP asal nama Syarifuddin serta SIM atas nama Ismail. Namun setelah di perhatikan lebih lanjut ternyata identitas dengan nama yang berbeda tersebut menggunakan foto yang sama.
“Syarifuddin akhirnya membenarkan dan mengakui bahwa bersama-sama dengan Nano dan Rusli telan melakukan pencurian mobil Merk Suzuki Carry warna hitam tersebut di sekitar jalan Metro Tanjung Bunga pada tanggal 11 novemeber 2017 sekitar pukul 03.00 wita,” lanjutnya.
Adapun peran dari Syarifuddin yaitu sebagai supir yang mengantarkan Nano dan Rusli dalam melakukan pencurian mobil Suzuki Carry tersebut.
“Ketika dilakukan pengembangan penunjukan TKP pencurian mobil tersebut, pelaku hendak melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan peringatan ke udara namun tidak di hiraukan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak tersangka pada betis bagian kiri sebanyak satu kali dan betis bagian kanan sebanyak satu kali untuk menghentikan tindakan tersangka,” tambahnya.
Untuk proses lebih lanjut tersangka dan Barang bukti di serahkan Reskrim polrestabes yang diterima oleh kanit Resmob Polrestabes Makassar.