25 C
Makassar
Friday, February 20, 2026
HomeParlemanPenetapan Walikota Terpilih Segera Diparipurnakan

Penetapan Walikota Terpilih Segera Diparipurnakan

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menyerahkan salinan Hasil Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Makassar terpilih pada Pilkada Serentak 2020, DPRD Makassar langsung menjadwalkan Paripurna.

Menurut keterangan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Makassar, pada Selasa (26/01/2021) kemarin, di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, Jl. A,P Pettarani, menyepakati paripurna bakal dilaksanakan pada hari Kamis (28/1/2021) siang.

Rapat penentuan jadwal paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Bamus DPRD Makassar Andi Suhada Sappaile dan dihadiri Anggota Bamus, Kasrudi, Irmawati Sila, Nasir Rurung, A. Astiah, Alhidayat Samsu, Muliati, dan Fasruddin Rusli.

Pasca Rapat paripurna peneyapan ini tentu bakal disusul dengan proses pelantikan walikota dan wakil walikota terpilih, yang akan dilakukan oleh Gubernur Sulsel.

Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaksanaan pelantikan walikota terpilih paling tidak 14 hari setelah salinan SK Penetapan diserahkan ke Kemendagri melalui Gubernur.

Hal itu tertuang dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016, tepatnya tertuang dalam pasal 160 A ayat 2 sampai 5, khususnya di ayat 4.

Akan tetapi, menurut Andi Suhada, jadwal pelantikan bisa saja bergeser jika ada hal-hal tertentu yang dialami oleh pihak Kementerian Dalam Negeri.

“Soal ditindaklanjuti atau ada kendala lain, kewenangan penetapan jadwal pelantikan walikota terpilih ada di tangan Kemendagri,” jelasnya.

Rencananya, rapat paripurna penetapan walikota dan wakil walikota Makassar terpilih ini bakal berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, pukul 13:00 WITA.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img