MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Proses penggantian ketua Komisi D DPRD Sulsel, John Rende Mangontan atau JRM beberapa waktu lalu dinilai melanggar tata tertib (tatib) dewan.
Proses pergeseran atau rotasi anggota dewan dalam alat kelengkapan dewan (AKD) tidak serta merta dapat dilakukan jika hanya berdasar pada surat atau perintah pimpinan partai politik.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matul Erbe. Menurutnya, untuk rotasi, berbeda dengan anggota dewan yang akan masuk melalui proses pergantian antara waktu (PAW), karena terkait rotasi dalam tata tertib dewan itu minimal bisa dilakukan jika sudah setengah periode atau dua setengah tahun.
“Ada mekanisme yang diatur dalam dalam tata tertib dewan terkait rotasi atau pergeseran para wakil rakyat dalam AKD,” ujarnya, Rabu (6/1/2021).
Olehnya, jika Rahman Pina menjadi ketua komisi D DPRD Sulsel maka harus ada hasil rapat pleno DPD 1 Golkar Sulsel yang dituangkan secara tertulis untuk diberikan kepada Fraksi Partai Golkar DPRD Sulsel .
“Dasar itulah maka fraksi dapat mengajukan surat usulan rotasi itu ke pimpinan dewan guna mendapatkan persetujuan, jika tanpa hal tersebut maka keinginan untuk melakukan rotasi itu tersandung pada tatib dewan” jelas Ulla sapaan akrabnya.
“kecuali bila ada instruksi atau kebijakan partai, maka fraksi dari partai yang bersangkutan harus tindak lanjuti, karena fraksi adalah “perpanjangan tangan” dari partai,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya Fraksi partai Golkar melakukan perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan.
Pengumuman perombakan struktur AKD di DPRD Sulsel dibacakan oleh wakil ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif saat memimpin rapat paripurna DPRD Sulsel, Selasa (22/12/2020).
“Lampiran surat Fraksi Partai Golkar DPRD Sulsel, pertama menunjuk Zulkifli Zain jabatan sebelumnya Anggota Badan Musyawarah DPRD Sulsel, sekarang situnjuk anggota Badan Anggaran dan Wakil ketau Badan Kehormatan DPRD Sulsel,” kata Syahar sapaan akrab Syaharuddin Alrif.
Sementara Rahman Pina, sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel. Kini menjabat sebagai Ketua Komisi D menggeser John Rende Mangontan, (JRM) yang digeser dari kursi ketua komisi D dan menjabat anggota Komisi E dan anggota Badan Musyawarah.