SULSELEKSPRES.COM – Belakangan beredar video syur mirip Syahrini yang diunggah pertama kali oleh akun instagram @danunyinyir99.
Polisi pun bergerak cepat atas laporan pencemaran nama baik dan pornografi yang menimpa penyanyi Syahrini. Pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polda Metro Jaya.
“Kami sudah menangkap dua orang pelaku berinisial MS pemilik akun dan IDM pemilik buku rekening,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari detikcom, Rabu (27/5/2020).
Polisi menangkap pelaku pada tanggal 19 Mei 2020 di kediamannya di wilayah Kediri, Jawa Timur. Keduanya pun hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif terkait perbuatannya tersebut.
BACA: Ketimbang Nonton, Sekarang Syahrini Perbanyak Baca Al Quran
“Kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penyidik sedang melakukan pendalaman atas kasus ini,” tambah Yusri Yunus.
Pelaku kini terancam hukuman pidana 12 tahun penjara. MS dan IDM dikenakan pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atas laporan yang dibuat oleh pelapor DS, yang diketahui sebagai pihak Syahrini.



