SULSELEKSPRES.COM – Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir telah bebas dari penjara. Kendati demikian, dalam syarat pembebasannya, Ba’asyir menolak untuk menandatangani janji setia kepada Pancasila.
Hal ini dikatakan Penasihat hukum Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra. Meski begitu, penolakan Ba’asyir menurut dia tak menghambat proses pembebasannya yang mulai akan diurus pada Senin pekan depan.
Kata Yusril, walau salah satu syarat untuk bebas bersyarat adalah setia pada Pancasila, Ba’asyir tetap bekukuh untuk menolak dan justru lebih memilih mendekam di penjara sesuai masa hukuman.
“Inilah materi masalahnya,” kata Yusril di Jakarta, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (19/1/2019).
Penolakan setia pada Pancasila dikatakan Yusril, pernah diucapkan Ba’asyir, saat Yusril mengunjunginya, di Lapas Gunung Sindur, kemarin.
Kata Yusril, terpidana Ba’asyir menyatakan tidak mau menandatangani sumpah setia kepada Pancasila.
“Saya hanya setia kepada Allah, saya hanya patuh pada Allah, dan saya tidak akan patuh pada selain itu,” ujar Yusril menirukan ucapan Ba’asyir saat itu.
Baca:Â Tim Anti Teror Ringkus Seorang Yang Diduga Jaringan Teroris Santoso Di Lutim
Menurutnya Presiden punya kewenangan menghilangkan syarat-syarat yang tertuang dalam Permenkumham No 3 Tahun 2018. Jokowi sebagai presiden kata dia, memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan yang mengesampingkan peraturan menteri.
“Ada namanya government policy, presiden menyelenggarakan aturan tertinggi. Presiden tertulis atau lisan kekuatannya sama. Perintah presiden punya kekuatan,” ujar Yusril.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina TPM Mahendradatta mengatakan, bila berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Ba’asyir sudah bisa bebas.
Kata dia, pada Pasal 14 Ayat 1 Huruf k UU Pemasyarakatan disebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Menurutnya, yang dimaksud pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidana dan Ba’asyir, sudah memenuhi syarat tersebut.
“Saya tegaskan ini sesuatu yang biasa dan jadi hak dari Ba’asyir, di Indonesia berlaku UU Pemasyarakatan,” ujar dia.
Seperti diketahui, Ba’asyir dijatuhkan vonis 15 tahun penjara pada 2011 lalu.
Baca:Â Polda Rilis 5 Ciri Teroris Yang Bergerak di Media Sosial
Lebih jauh, Mahendradatta menuturkan bahwa masa hukuman Ba’asyir jika dikurangi dengan masa tahanan dan remisi total yang didapatnya, sudah memenuhi syarat seorang narapidana mendapat remisi.
“Remisi 36 bulan, belum lagi ada remisi tambahan. Remisi itu di UU Pemasyarakatan ada remisi umum setiap 17 Agustus ada remisi khusus yang diberikan tiap hari raya keagamaan. Ustaz Ba’asyir Islam makanya diberikan remisi Idulfitri,” papar Mahendradatta.