Penyidik Polda Sulsel “Semprot” Wali Kota Danny 21 Pertanyaan

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Wali Kota Makassar Ir. H. Moh. Ramadhan ‘Danny’ Pomanto penuhi panggilan penyidik Polda Sulsel hingga disemprot 21 pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi penanaman pohon ketapang kencana di tahun 2016.

Hadir sebagai saksi, Danny Pomanto masuk keruangan penyidik sekitar pukul 09.30 Wita, yang didampingi kuasa hukum Zulkifli Hasanuddin, dan Adnan Buyung Aziz yang masuk secara bergantian hingga pada 14.42 Wita atau selama 4 jam menjawab 21 pertanyaan yang diajukan penyidik Polda Sulsel.

BACA: Kepala DLH Bantah Kantornya Digeledah Polda Sulsel

“Pemanggilan Pak Wali sebatas saksi. Tadi di ruang penyidikan beliau menjawab 21 pertanyaan seputar spesifikasi tanaman Ketapang Kencana,” terang Kuasa Hukum Danny Pomanto, Adnan Buyung Aziz, Rabu (3/1/2018).

Adnan menuturkan bahwa penyidik tidak pernah sebut indikasi kerugian negara bahkan sebelum jauh sebelum GRD melaporkan Ketapang Kencana pada pihak Polda Sulsel, BPK dan BPKP telah melakukan audit pada 2017 lalu dan menegaskan BPK dan BPKP tidak mengeluarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terkait penghijauan kota Makassar, penanaman pohon Ketapang Kencana.

“Hasil auditnya tidak ditemukan apa-apa, atau dengan kata lain auditnya clear,” tegas Adnan.

Dalam pemeriksaan lapangan, BPKP tidak mengangkat LHP dan tidak menemukan permasalahan sehingga lembaga auditor negara itu, tidak mengangkat dalam laporannya.

“Diangkat (LHP) itu kalau dianggap ada masalah. Kedua lembaga itu sudah melakukan pemeriksaan di lapangan dan auditnya clear,” tutup Adnan.