24 C
Makassar
Wednesday, March 4, 2026
HomeHukrimPeredaran Ekstasi Dua Warga Pattalasang Diduga Disuplai Napi Lapas Bolangi

Peredaran Ekstasi Dua Warga Pattalasang Diduga Disuplai Napi Lapas Bolangi

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dua pelaku peredaran narkotika jenis ekstasi di Gowa yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa diduga disuplai oleh narapidana Lapas Narkotika Bolangi.

Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud, mengatakan bahwa dari keterangan kedua pelaku yang juga merupakan ibu rumah tangga tersebut. Barang haram sebanyak 174 butir pil ekstasi itu diperoleh dari napi di Lapas Narkotika Bolangi.

“Mereka (kedua pelaku) mengaku mendapat barang haram itu dari narapidana Lapas Narkotika Bolangi,” kataya, saat merilis kasus tersebut di Mapolres Gowa Jalan Syamsuddin Tunru, Kamis (15/11/2018).

Dia menambahkan bahwa ratusan pil ekstasi tersebut bisa didapatnya atau diambil saat narapidana Lapas Narkotika Bolangi yang menjadi penyuplai barang itu bertugas membersihkan atau tugas lain yang membebaskan narapidana keluar dari selnya (korve).

“Dia (kedua pelaku) dapat transaksi atau mengambil barang saat narapidana penyuplai barang itu sedang korve,” katanya lagi.

Dari hasil penjualan ekstasi tersebut kedua pelaku diberikan uang sebanyak Rp500 ribu. “Setiap pil dijual Rp400 ribu. Dan keduanya diberikan Rp500 ribu jika barang haram itu laku terjual,” jelasnya.

Kedua ibu rumah tangga tersebut disangkakan dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara. Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Gowa untuk prose hukum lebih lanjut.

Penulis: M. Syawal

spot_img

Headline

spot_img
spot_img