SUNGGUMINASA, SULSELEKSPRES. COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Gowa, mengamankan dua pengedar narkotika jenis ekstasi yakni NW (26) dan RN (26), di rumahnya di Kecamatan Pattalassang.
Kedua pelaku yang juga merupakan ibu rumah tangga tersebut diamankan bersama 174 butir barang haram tersebut. Saat berada di rumahnya di Desa Tinbuseng, Kecamatan Pattallassang, Gowa, Pukul 19.30 Wita, Jumat (9/11/2018) lalu.
Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud, mengatakan, penangkapan kedua ibu rumah tangga tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik RN sering terjadi transaksi narkotika.
Setelah melakukan penyelidikan, Satresnarkoba mendapatkan kebenaran informasi tersebut dan langsung menuju rumah yang berdekatan dengan Lapas Bolangi di Kecamatan Pattalassang tersebut.
“Ada informasi bahwa kedua IRT tersebut sering berkunjung ke Lapas Bolangi. Dan juga sering dikunjungi oleh napi di rumah mereka (pelaku). Sehingga dilakukan penyelidikan,” katanya.
Dari hasil penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 174 butir pil ekstasi yang diamankan di dalam keranjang yang dibungkus dengan kantong plastik di rumah RN.
Dari hasil penjualan ekstasi tersebut kedua pelaku diberikan uang sebanyak Rp500.000. “Setiap pil dijual Rp400.000. Dan keduanya diberikan Rp500.000 jika barang haram itu laku terjual,” jelasnya.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara. Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Gowa untuk prose hukum lebih lanjut.