PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Pelabuhan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Parepare, Muh Rusli mengatakan, perseteruan yang antara Ketua Koperasi TKBM Parepare dan Kerja Regu Kerja (KRK), disebabkan oleh beberapa hal.
Rusli membeberkan, titik permasalahannya yaitu dari awal pihaknya selaku pembina tak henti-hentinya menyampaikan kepada anggota, supaya dipertimbangkan sematang mungkin. Karena, kata dia, pihaknya hanya bertindak untuk mengawasi.
“Setelah terpilih kepengurusan yang baru, terjadi hal yang agak melenceng dari aturan, di mana calon ketua yang diusung oleh TKBM tidak memenuhi syarat, karena tidak terdaftar sebagai anggota TKBM,” katanya, Senin (03/09/2018).
BACA:Â DPRD Parepare Bahas Perseteruan Ketua Koperasi TKBM dan KRK
Rusli menjelaskan, karena dalam rapat anggota disepakati maka terpilihlah Pak Arsal, dan telah diregistrasi di KSOP beserta anggota-anggota yang baru. Setelah periode Arsal berjalan, ungkapnya, maka ada beberapa ada KRK yang menemui pihaknya, bahwa pembina tidak dapat ikut campur dalam koperasi.
“Namun, masalah ketenagakerjaan itu menjadi wewenang Dinas Tenaga Kerja, dan itu tidak dilakukan makanya persoalan ini muncul,” terangnya.
Solusinya, papar Rusli, pihaknya berharap para KRK berharap bisa kembali ke posisinya. Terkait Ketua Koperasi punya sistem baru, katanya, para KRK harus mampu mengikuti aturan baru tersebut, selain itu para KRK memberikan kesempatan kepada pengurus baru untuk bekerja minimal tiga bulan, dan setelah itu kembali melakukan rapat anggota.
“Pada akhirnya, kami bersyukur karena mereka sudah ingin melakukan pertemuan secara kekeluargaan,” pungkasnya.