MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Petugas pengamanan pintu utama (P2U) Rutan Selayar mengamankan satu bungkus plastik kristal putih yang diduga sebagai Sabu.
Penemuan ini terjadi pada hari Rabu (30/9/2020) pukul 13.30 wita. Barang tersebut dimasukkan kedalam bungkusan mie instan yang dibawa oleh dua orang remaja, A (14 tahun) dan R (13 tahun), asal kecamatan Bontomate`ne, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kedua remaja tersebut hendak menitipkan barang bawaannya tersebut kepada salah satu warga binaan, AI (38 tahun). Tetapi barang tersebut ditemukan pada saat penggeledahan dilakukan.
”Saat digeledah, di dalam mie instan ada satu bungkus kecil kristal putih diduga sabu,” ujar kepala Rutan Selayar, Aris Sakuriadi, Kamis (1/10/2020).
Setelah menemukan barang tersebut, Aris kemudian melakukan koordinasi dengan pihak polres kepulauan selayar. Pada pukul 14.00 Wita, pihak polres mendatangi Rutan dan melakukan pemeriksaan terhadap dua remaja pembawa barang tersebut.
selanjutnya pihak Polres membawa kedua tersangka tersebut keluar Rutan untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
“Ini merupakan komitmen kami untuk berantas narkotika di dalam Rutan,“ tegas Aris
Atas tindakan sigap tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan,Harun Sulianto, mengapresiasi kinerja jajaran Rutan Selayar dalam cegah dan memberantas peredaran narkotika di dalam Lapas dan Rutan.
“Tindakan ini tentu sangat kami apresiasi. Ini perlu dilakukan di seluruh lapisan Rutan dan Lapas, agar peredaran narkotika di dalam Lapas bisa diberantas,” ujar Harun.



