25 C
Makassar
Thursday, March 28, 2024
HomeHeadlinePolisi Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp16 Miliar

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp16 Miliar

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan peredaran narkoba 8 kilogram. Narkoba yang diamankan tersebut merupakan jaringan internasional dan beredar di beberapa daerah di Sulsel.

“Kami mengamankan 8 kilogram sabu. Dan ini merupakan jaringan narkoba internasional baru,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Hamidin, saat merilis penangkapan tersebut di Mapolres Gowa, Jumat (22/3/2019).
Barang haram tersebut diperoleh dari operasi di dua kabupaten yakni Pinrang dan Sidrap. Dua daerah dari tiga wilayah di Sulsel yang memiliki trakc record peredaran sabu terbesar di Sulsel.
Di Kabupaten Pinrang, kepolisian Polda Sulsel mengamankan satu kilogram narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut diamankan bersama dua orang tersangka yakni AR, 37 dan HP, 35. Keduanya merupakan warga asal Sulsel yang diketahui tinggal sementara di Malaysia.
Setelah penangkapan tersebut. Tim Polda Sulsel yang dipimpin langsung olehnya kembali mengamankan tujuh kilogram narkoba jenis sabu di Kabupaten Sidrap dan satu tersangka berinisial H, yang masuk dalam daftar pencarian orang Polda Sulsel.
Barang haram tersebut diedarkan melalui jalur baru untuk menghindar dari penjagaan kepolisian. Diselundupkan dari Negara Malaysia dan masuk ke Sulawesi Selatan melalui Nunukan yang kemudian dikirim ke Kota Palu, Sulawesi Tengah. Setelah itu menuju ke Kabupaten Pinrang melalui jalur darat.
“Saya pimpin langsung prosesnya. Penangkapan bersamaan dengan kunjungan saya di Sidrap. Dan kami berhasil mengamankan ini,” jelasnya.
Jika ditaksir ke dalam rupiah harga delapan kilogram sabu tersebut mencapai Rp16 miliar jika tiap kilonya dihargai sebesar Rp2 miliar. Dan itu sangat besar bago orang yang menggeluti bisnis barang haram tersebut.

Hamidin, menjelaskan setelah melakukan serangkaian proses penyidikan lanjutan, barang haram itu diketahui akan diedarkan di sebagian besar daerah di Sulsel dalam momentum Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 17 April 2019 mendatang.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan yang Gegerkan Warga Jalan Pelita

Dia mengatakan jika sabu seberat 8 kilogram tersebut berhasil beredar di Sulsel maka bisa jadi akan mengganggu jalannya pemilu serentak 2019. “Kalau banyak orang yang menggunakan narkoba, maka pileg dan pilpres terganggu. Bagaimana, orang mabuk mau memilih,” jelasnya.

Penulis: M. Syawal

spot_img

Headline

Populer