MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, yang menghadirkan Ketua DPRD Enrekang, Dusman Duma, karena disebut telah menerima uang Rp200 juta untuk meloloskan proyek itu dibantah oleh Legislator PAN itu.
Namun, bantahan tersebut dijawab oleh Penasehat Hukum terdakwa Muh. Arhly Reza, Kusmianto, membenarkan adanya fee atau pemberian uang dari kliennya kepada Dusman pada 2016 lalu di Hotel Wifadelia, Kabupaten Enrekang. Yang diberikan secara tunai.
BACA:Â Ketua DPRD Enrekang Dihadirkan Dalam Sidang Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Dalam kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp692 juta tersebut Dusman mendapatkan sekitar Rp200 juta dari pencairan anggaran tahap pertama sebesar 30 persen dari total sebanyak Rp1 miliar.
Dana tersebut diberikan oleh kliennya melalui salah seorang bernama Yulianto. Yang saat itu datang bersama Dusman di hotel yang telah ditentukan. Meskipun pada saat penyerahan uang itu hanya antara Yulianto dan Dusman.
BACA:Â 3 Kali Mangkir, Kejati Buru Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Underpass Simpang Lima
“Yulianto yang berikan uang itu. Setelah klien saya kasi ke Yulianto. Klien saya tidak lihat saat pemberian karena berada dalam kamar,” katanya, saat ditemui usai sidang dugaan korupsi proyek jalan tersebut, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/11/2018).
Dana tersebut diberikan kliennya setelah proyek yang seharusnya dikerjakan oleh legislator PAN tersebut, namun diberikan secara penuh oleh perusahaan kontraktor kliennya Arlhy Reza. Pada saat penandatanganan kontrak, kedua orang ini diperintahkan untuk mengerjakan proyek bersama Dusman yang kala itu masih ketua komisi II DPRD Enrekang.
BACA:Â Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Underpass Simpang Lima
“Setelah ada pencairan pertama. Dusman kemudian menelpon klien saya (Arlhy) meminta uang dengan bahasa Enrekang (Cairmi raka todoi),” katanya,meniru ucapan Dusman pada saat meminta fee proyek itu kepada kliennya.
“Di sebuah kamar di Hotel itu mereka bertemu. Lalu, Dusman lebih dulu keluar dari ruangan itu. Arlhy lalu meyuruh Yulianto untuk mengejar Dusman dan memberikannya uang dua ratus juta itu,” jelasnya.
Kusmianto menyebut pemberian uang itu sebelumnya tidak melalui perjanjian. Dia menyebut Dusman sendiri yang meminta uang itu kepada Arlhy.
Sementara, Disman Duma, membantah telah menerima pembayaran sebesar Rp200 juta dari salah satu terdakwa Muh. Arlhy Reza yang merupakan Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera melalui tangan Yulianto di hotel Wifadelia pada 2016 lalu.
“Kalau mereka punya bukti, ayo perlihatkan. Kan gampang kalau cuman bilang,” katanya, yang siap dikonfrontir dengan saksi sebelumnya yang menyebut dirinya terima uang untuk meloloskan proyek itu.