SINJAI, SULSELEKSPRES.COM – Ketua DPRD Sinjai, Abd Haris Umar bersama Wakil Ketua DPRD Jamaluddin, menghadiri acara penyerahan remisi umum dan pidana anak, yang digelar Rutan Kelas II B Sinjai, Jumat (17/8/2018).
Penyerahan remisi ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati kepada perwakilan warga binaan Rutan Kelas II B dalam rangka HUT RI Ke-73 Tahun 2018.
Kepala Rutan Kelas II B Sinjai, Ince Muh. Risal dalam laporannya menyampaikan pemberian remisi pada warga binaannya ini memang karena memenuhi aspek atau persyaratan sebagai penerima remisi, salah satunya adalah berkelakuan baik.
BACA: Pimpinan dan Anggota DPRD Sinjai Turut Ziarahi Makam Pahlawan
Sementara itu, Pj Bupati Sinjai, Drs. Jufri Rahman saat membacakan sambutan seragam menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, pemberian remisi proklamasi kemerdekaan 17 Agustus merupakan puncak pergerakan kemerdekaan rakyat Indonesia.
Di katakan, Kemerdekaan adalah jembatan untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia, menegakkan keadilan, dan untuk meraih keadilan dalam setiap sendi-sendi keadilan.
Lebih lanjut, remisi diberikan sebagai wujud apresiasi perbaikan diri yang bercermin perilaku dan sikap pribadi.
“Ini bukti dan pencapaian dalam upaya perubahan yang dilakukan pebinaan kemasyarkatan dan apabila upaya itu untuk perbaikan diri tidak di apresiasi akan menimbulkan kekecewaan maka dari itu peningkatan kepercayaan masyarakat harus menerima mereka apa adanya,” katanya.
Adapun jumlah warga binaan yang diberi remisi tersebut, adalah 71 orang, 2 diantaranya mendapatkan remisi bebas, remisi 1 bulan 26 orang, 2 bulan 15 orang, remisi 3 bulan 16 orang, remisi 4 bulan 4 orang, dan remisi 5 bulan sebanyak 10 orang.
Turut hadir dalam pemberian remisi tersebut, Forkopimda, Kepala Kemenag Sinjai, Pejabat Pemkab Sinjai, serta sanak keluarga dan handaitaulan warga Binaan Rutan Kelas II B Sinjai.