Efek domino yang Ia maksud adalah kalau satu pejabat yang naik, kemudian pasti ada yang kosong, itulah yang diisi. Pengisian didasarkan pada penyesuaian dengan kompetensi masing-masing.
“Prosesnya berlangsung dua bulan yang lalu. Jauh sebelum sudah dilakukan proses di Badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) empat kali,” tambahnya lagi.
BACA: Akbar Faizal Minta Kajati Tuntaskan Kasus Buloa
Sumarsono menjelaskan, pelantikan ini dilakukan dengan mempertimbangkan pelantikan sebelumnya saat penataan organisasi di era Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat berlakunya PP No 18 Tahun 2016.
Saat ditanyakan apakah hal ini hasil koordinasi dengan Gubernur terpilih, Sumarsono menegaskan, dari konsultasi bersama yang ada justru fokus pada pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) dan lelang jabatan untuk Eselon II. “Saya tidak akan melakukan pembukaan lelang selama masa jabatan saya,” paparnya.